Akademisi: Disposisi Gubernur Wajib Ditindaklanjuti Kadisbunak, Tak Perlu Telaah

KRITIK KADISBUNAK - Akademisi Untad mengkritik Kadisbunak Sulteng yang tidak segera menindaklanjuti diposisi Gubernur.

AKADEMISI Universitas Tadulako Dr Ansyar Saleh menilai, tindakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah Rohani Mastura yang tidak segera  menindaklanjuti perintah Gubernur Sulteng patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan administratif.

Menurutnya, dalam Hukum Administrasi Negara, disposisi Gubernur merupakan perintah yang wajib ditindaklanjuti langsung. Tidak perlu ditafsirkan lagi, apalagi dilakukan telaah. Ia mengaku telah membaca disposisi gubernur terkait PT CAS di Morowali Utara.

Dalam disposisi tersebut, ungkap jebolan UII Jogja ini, Gubernur menulis perintah: ‘‘Kepada Yth Kadisbunak, Proses sesuai kedudukan peraturan yang berlaku’’. Menurutnya, tidak ada perintah untuk telaah. ‘‘Itu berarti langsung dijalankan saja. Tidak ada lagi ruang diskusi dan telaah apa pun itu,’’ tegasnya.

Apakah ini disebut pembangkangan? Ditanya demikian, akademisi muda itu tersenyum tipis. ‘‘Saya tidak bilang itu membangkang, tapi dia harus segera tindaklanjuti perintah Gubernur itu,’’

Sebelumnya, Rohani Mastura yang dihubungi pada Selasa, 28 Oktober lalu, mengakui telah menerima disposisi sejak beberapa waktu lalu. Namun, perintah tersebut, katanya, masih dikoordinasikan lagi dengan Biro Hukum Setdaprov.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, yang dihubungi menyatakan, beberapa instruksi yang berkaitan dengan pemidanaan tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti. ‘‘Tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi. Pemerintah ranahnya adalah hukum administrasi,’’ ujar jebolan Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Pendapat Adiman ini ditentang Saleh. Ia bahkan heran, bagaimana seorang bawahan bisa mementahkan perintah Gubernur. ‘‘Ini bagaimana ceritanya,’’ ujarnya sambil menggelengkan kepala.

ISI PERINTAH GUBERNUR

Pekan lalu, Gubernur Anwar Hafid telah mengirimkan perintah dalam bentuk disposisi kepada Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng berisi enam poin yang harus segera dilaksanakan.  Adapun yang menjadi dasar bagi Gubernur mengeluarkan perintah karena PT CAS diduga kuat melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa landasan hukum yang sah.

Perusahaan beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebuah pelanggaran yang tidak hanya melanggar kewajiban hukum perusahaan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.  Aktivitas ini dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, sekaligus pelanggaran administratif serius merujuk pada ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Masalah ini tak berhenti di level perusahaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara juga terseret dalam pusaran masalah. Diduga bahwa pemberian Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Pemkab kepada PT CAS dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang diwajibkan oleh Pasal 38 Permentan 98/2013.

Yang lebih krusial, ada menduga Bupati Morowali Utara melakukan pembiaran terhadap berlangsungnya kegiatan usaha perkebunan ilegal tersebut. Pembiaran ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan diduga melanggar Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyikapi temuan serius ini, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Disbunak Sulteng agar Bupati Morowali Utara segera mengevaluasi dan menghentikan total operasional PT CAS.  Disbunak segera melaporkan PT CAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana perkebunan. Tak hanya perusahaan, langkah hukum juga kepada Bupati Morowali Utara atas dugaan tindak pidana perkebunan dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai langkah korektif dan pengawasan, Gubernur mengevaluasi kinerja Pemda Morowali Utara dan memberikan teguran kepada PT CAS, dan bahkan mengambil alih pengawasan penataan ruang di wilayah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN. ***

   *team

 

 

.

Tinggalkan Balasan