Satgas PKA Sulteng Kunjungi Lahan Warga yang Diduga Diduduki PT Hengjaya

PENGAMBILAN FOTO UDARA – Suasana pengambilan foto udara di kebun milik warga Bete Bete, Kecamatan Bahodopi, Morowali – Rabu 12 November 2025

 TIM Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendatangi lahan perkebunan warga di Desa Bete Bete dan Padabaho, Morowali, yang diklaim warga telah diduduki PT Hengjaya Mineralindo. Kunjungan ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.

Kunjungan lapangan Satgas PKA bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis ini merupakan respons atas pengaduan yang disampaikan warga dari Bahodopi dan Bungku Pesisir pada 24 Oktober 2025.

Berbicara kepada warga Sekretaris PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan, kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi dan memastikan lokasi kebun dan tanam tumbuh melalui foto udara sehingga lokasi dan letak koordinat kebun yang diklaim masih berada di dalam IPPKH perusahaan bisa diketahui.

‘’Selama beberapa tahun terakhir ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut. Melalui pengambilan titik koordinat di lokasi, setidaknya Satgas mendapat gambaran objektif terkait objek yang disengketakan,’’ ujar Apdi di hadapan warga.

Selama peninjauan lokasi protes warga terdengar bersahutan.  “PT Hengjaya menduduki lahan kami secara paksa dan merampas hak hidup kami. Ganti rugi tidak memadai, tidak sebanding dengan tanaman yang dorang gusur,’’ ungkap Sofyan warga Desa Bete Bete, Rabu 12 November 2025.

Warga marah. akses satu-satunya menuju kebun sejak 2020 ditutup total oleh perusahaan. Perusahaan ungkap Sofyan memusnahkan semua tanaman cengkeh, kakao, lada, durian kini rata dengan tanah.

Sofyan menilai perusahaan bertindak licik. Sengaja menghilangkan jejak dan bukti kepemilikan warga. ‘’Mereka ingin kami tidak bisa menuntut apa-apa lagi karena buktinya sudah dihancurkan,’’ tegas Sofyan.

Kepala Desa Bete Bete, Ridwan, yang turut mendampingi warganya saat pengambilan foto udara, berharap peninjauan lapangan bersama Satgas PKA membawa harapan baru bagi warganya, setelah bertahun-tahun protes mereka tidak pernah diperhatikan.

Ridwan mengungkapkan, di desanya ada sekitar 350 kepala keluarga (KK) yang telah menerima kompensasi sebesar Rp40 juta per orang. Namun, menurutnya, kompensasi itu diberikan secara merata kepada semua warga desa baik yang mempunyai kebun maupun tidak.

Skema ini juga ditolak warga, karena penyeragaman kompensasi yang sangat rendah itu mengabaikan asset tanam tumbuh yang ada di sebagian kebun warga. Ridwan menegaskan,  yang menuntut kini adalah 51 KK yang tanamannya (tanam tumbuh) di kebun tidak ikut diganti rugi. Kompensasi yang berlangsung sebelumnya adalah pembayaran tanah kebun. Bukan kompensasi tanam tumbuh.

“Kan tidak mungkin ada yang punya 2 hektar, di atasnya ada lada yang sudah berproduksi, cengkeh, durian, tapi hanya diganti Rp40 juta. Ini tidak manusiawi, padahal warga sudah kehilangan tanah seterusnya,” kata Ridwan dengan nada tinggi.

RAPAT MEDIASI – Suasana rapat mediasi yang dipimpin Tim Satgas antara PT HM dan warga dari Desa Bete Bete dan Padabaho, Rabu 12 November 2025

Hingga saat ini, memang belum pernah ada titik temu antara warga dan pihak perusahaan, khususnya soal perbedaan persepsi tentang nilai dan objek kompensasi. Dalam sesi mediasi yang berlangsung di Kantor PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) di Desa Tangofa, Wakil BPD Desa Bete Bete, Abdul Rifay, kembali mengingatkan perusahaan soal kewajiban ganti rugi atas objek tanam tumbuh.

Namun, Abdul Rifay menambahkan, saat ini warga menghadapi kesulitan besar untuk mengidentifikasi kebun dan tanaman mereka. Pasalnya, selain akses jalan yang sudah ditutup total oleh perusahaan, tanaman dan kebun warga tersebut sudah ditebang habis bahkan dihilangkan sama sekali.

Masalah serupa juga dialami warga Desa Padabaho, yang merupakan tetangga Desa Bete Bete. Di desa ini, warga sudah kehilangan akses menuju kebun mereka sejak tahun 2020. Bahkan, tumbuhan palawija dan tanaman jangka panjang milik warga kini telah berganti fungsi menjadi lokasi penempatan mesin pemecah batu (crusher) dan jalan angkut (hauling). Yang membedakan dengan Bete Bete, warga Padabaho belum menerima kompensasi sepeser pun, kecuali hanya empat orang.

Kepala Desa Padabaho, Ishan Rusli, menyebutkan ada 36 warganya yang memiliki kebun di wilayah IPPKH perusahaan, namun tanaman tumbuh mereka tidak diberi kompensasi. Walaupun sudah diperjuangkan sejak lama, perusahaan selalu mencari alasan yang bertujuan menolak pembayaran.

Ishan menegaskan bahwa jika melihat data desa, membuka peta, bahkan melalui peninjauan lapangan, alasan-alasan yang dikemukakan perusahaan sebenarnya dapat dibantah dengan mudah. “Tapi Anda ngeles terus. Makin kuat desakan ganti rugi, makin kuat juga perusahaan menolak,” ungkap Ihsan sambil mengarahkan telunjuk kearah perwakilan perusahaan.

PT Hengjaya Mineralindo Tetap Menolak

Sesuai dugaan warga, manajemen PT HM, yang diwakili oleh Divisi CSR La Ode Alfitra, tetap menolak tuntutan ganti rugi. Alfitra konsisten berpegang pada argumen yang sama seperti mediasi sebelumnya (bersama warga Desa Lafeu dan Tandaoleo), yakni  berdasarkan peta konsesi IUP perusahaan, tidak ada jejak petani di lokasi tersebut. Jika ada perusahaan sudah memberi ganti rugi.

Seperti yang jamak disampaikannya pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, Fitra menolak tudingan bahwa PT HM menduduki lahan warga di sejumlah desa di Kecamatan Bahodopi dan Bungku Pesisir.

Saat mediasi bersama Kepala Desa Padabaho, Ihsan Rusli, diskusi sempat berlangsung alot dengan nada tinggi. Namun, hasilnya tetap nihil. Untuk setiap tuntutan warga, sikap perusahaan hanya satu. Menolak.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha menawarkan jalan tengah. Satgas secara khusus meminta perusahaan mengakomodir tuntutan warga, terutama karena fakta lapangan (data fisik) menunjukkan dengan jelas adanya jejak tanaman dan kebun warga di sana. Fakta-fakta itu berseberangan dengan klaim perusahaan.

Karena mediasi menemui jalan buntu (deadlock), di mana kedua belah pihak bertahan pada sikap masing-masing, mediasi tidak menemukan kata sepakat. Satgas PKA Sulteng akan melaporkan semua data yang terkumpul kepada Gubernur untuk diambil tindakan selanjutnya.***

Tinggalkan Balasan