PT Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIG) dan PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) tidak menghadiri undangan rapat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng yang diagendakan pada Jumat, 28 November 2025.
Hingga pertemuan berakhir, petinggi kedua perusahaan yang bergerak di sektor mineral logam dan perkebunan sawit tidak terlihat hadir. Ketua Harian Satgas PKA yang ditemui usai rapat mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut telah memasukkan surat penundaan.
Padahal, surat undangan bernomor 500.174.4/124/DPKPP tertanggal 26 November 2025 itu bertujuan membahas rekomendasi hasil rapat sebelumnya, khususnya terkait pengaduan masyarakat dari Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat, Morowali. Menurut Eva Bande, kehadiran perwakilan perusahaan sangat penting untuk didengar guna mendapatkan keterangan langsung mengenai sengketa tersebut.
Di tengah ketidakhadiran perusahaan, Kepala Desa Umpanga, Syamsudin, memaparkan aduan warga kepada Satgas PKA. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2024, PT BTIG diduga menggusur lahan seluas 36 hektare milik delapan warga Desa Umpanga. Kepemilikan ini imbuhnya, dibuktikan dengan alas Hak Penguasaan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Umpanga.
Syamsudin mengakui bahwa telah ada pertemuan antara warga dan PT BTIG, namun angka ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, Rp30 juta per hektare, dinilai terlalu rendah. “Kedatangan kami ke Satgas untuk mengadukan pendudukan dan nilai ganti rugi yang tidak menemukan titik temu,” tegasnya.
Dalam rapat yang berlangsung usai salat Jumat itu, terungkap fakta dari pejabat BPN Morowali. Pernyataan mereka memastikan bahwa PT BTIG belum memiliki alas hak yang sah di lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut. Bahkan, data spasial menunjukkan bahwa lokasi tambang PT BTIG berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra, perusahaan perkebunan sawit.
Ironisnya, PT Citra sendiri juga diadukan warga karena menduduki lahan mereka. Meski demikian, perwakilan BPN Morowali berdalih bahwa tidak ada tumpang tindih antara lahan PT BTIG dan PT Citra. Mendengar pengakuan tersebut, Eva Bande langsung melontarkan kritik. Ia menilai dugaan penyerobotan lahan oleh BTIG di atas lahan PT Citra adalah indikasi kelalaian BPN yang tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan. “Itu artinya BPN tidak bisa melakukan pengawasan. Kalau diawasi tidak begini jadinya,” sergah Eva.
Merespons kritik tajam itu, BPN Morowali berdalih bahwa fungsi pengawasan berada di ranah Kanwil BPN Sulteng dan mereka berjanji akan berkoordinasi untuk melakukan pemantauan lapangan. Sekalipun tanpa kehadiran pihak yang diadukan, rapat di Sekretariat PKA Sulteng tetap menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah diinstruksikan untuk membuat telaahan terkait pola ruang dan kesesuaian ruang di lokasi klaim masyarakat. Sementara itu, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diwajibkan melakukan pengawasan, pemantauan dan pemanfaatan sesuai kondisi existing di HGU PT Citra, dengan laporan pengawasan diserahkan kepada Satgas PKA paling lambat 10 Desember 2025.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali juga harus membuat telaahan terkait kondisi di lokasi HGU PT Citra dan dokumen tersebut harus diserahkan kepada Satgas PKA paling lambat 1 Desember 2025. Seluruh rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Tindak Lanjut yang dijadwalkan pada 2 Desember 2025, sekaligus mengakomodir penjadwalan ulang yang diajukan oleh PT BTIIG.
Camat Bungku Barat, Jalaludin, menambahkan bahwa saat ini di atas peta terlihat ada aktivitas pertambangan batuan di atas HGU PT Citra. Ia juga mengaku pernah meminta PT BTIIG agar tidak membongkar situs nasional yang berada dekat wilayah operasinya. Jalaludin menekankan bahwa masyarakat sudah lebih dulu berada di lokasi tersebut sebelum terbitnya HGU PT Citra maupun izin dari PT BTIIG. “Kami berharap ini bisa selesai dan masyarakat mendapatkan hak,” pungkasnya. ***
penulis: yardin
Penyunting: amanda
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




