Di Depan Satgas PKA, Managemen PT BTIIG Akui Kesalahan

TEGAS TAPI SANTAI - Ketua Satgas PKA Agraria Sulteng, Eva Susanti Bande, memimpin rapat medias antara warga Desa Umpanga, PT BTIIG dan PT CITRA di Sekretariat PKA Sulteng, Rabu 3 November 2025

PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) mengakui kesalahan atas aktivitas tambang yang dijalankannya di Desa Umpanga Kecamatan Bungku Barat, di Kabupaten Morowali. Pengakuan itu terlihat pada rapat mediasi antara warga Desa Umpanga yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Rabu 3 Desember 2025. Saat

Perwakilan dari investor asal China itu tidak bisa mengelak bahwa praktek yang pertambangan yang dilakukannya di atas lahan yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit, PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) memang tidak sesuai aturan, baik dari sisi Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Tata Ruang maupun hak keperdataan .

Ketua Satgas PKA Eva Susanti Bande mengingatkan PT BTIIG tidak bisa menggunakan privilege Proyek Strategis Nasional (PSN) lalu seenaknya melangkahi hak-hak warga. Menerabas aturan lingkungan melangkahi aturan tata ruang, cara-cara  ini adalah praktek yang tidak boleh terjadi sekalipun berada di kawasan PSN. ‘’Di Satgas kami mendapat pengaduan ada warga yang tidak dibayarkan hak-haknya. Ada tata ruang yang diabaikan. Ada Amdal yang tidak dipenuhi. Ini harus dijawab dulu ,’’ cecar Eva dengan nada tinggi.

Eva mempersilakan kedua perusahaan untuk mecari solusi bersama terkait tumpang tindih lahan antara PT BTIIG dan PT CITRA. ‘’Kami di Satgas hanya akan menangani konflik yang berkaitan dengan rakyat,’’ katanya menegaskan.

Nyaris semua pejabat yang hadir pada rapat yang berlangsug setengah hari itu, berhasil menguak dugaan pelanggaran PT BTIIG. Recksy P Pakpahan Legal PT BTIIG bersama rekannya Raya Wira M Purba, Tim Pemetaan PT BTIIG, berusaha menyanggah sorotan yang dialamatkan kepadanya.

Menurut  Recksy pada lokasi yang  diklaim masyarakat,  perusahaan sudah melakukan pembayaran dengan melibatkan tim besar bersama aparat desa. ‘’Kami juga melakukan pengambilan titik koordinat, dan tanda tangan batas-batas lahan masyarakat,’’ katanya. Pernyataan itu dibantah tegas oleh Kepala Desa Umpanga Syamsudin M Noor. ‘’Tidak benar itu. Nilai yang ditawarkan sangat rendah tidak masuk akal. Makanya warga tolak,’’ ujar Syamsudin tak kalah ngotot.

Rapat yang juga menyasar isu lingkungan itu, memberi kesempatan Baso Nur Ali pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng untuk angkat bicara.  ‘’Pertanyaan saya apakah aktivitas pertambangan di atas HGU PT CITRA ada  dokumen lingkungannya?  Apabila tidak ada dapat di pastikan perusahaan melakukan pelanggaran,’’ ujar Baso penuh selidik.  Menurut dia, Pemerintah tidak membenci investasi tetapi investasi tidak boleh menyingkirkan masyarakat.

Puguh Darmawan dari BPN Morowali pun tidak membenarkan klaim lahan PT BTIIG di atas lahan PT Citra. ‘’Kami hanya mengeluarkan satu dokumen di setiap satu bidang tanah. Tidak ada dokumen lain termasuk IUP pertambangan,’’ sergah Puguh.

Salman Ruslan pejabat fungsional dari Dinas BMPR Sulteng mengatakan ada pelanggaran serius. ‘’Kalau saya melihat terdapat kesalahan dalam melakukan pembebasan lahan yang di lakukan oleh PT BTTIG. Di atas area HGU PT Citra katanya sudah terdapat aktivitas pertambangan BTIIG, ada  indikasi terjadi pelanggaran Tata Ruang karena terdapat ketidaksesuaiaan peruntukan ruang. Disorot terus menerus, PT BTIIG akhirnya memilih pasif. Tidak lagi resisten seperti saat rapat dimulai.

Eva Bande tak hanya menyoroti PT BTIIG. Ia juga menyentil ATR/BPN Morowali yang tidak melakukan pengawasan terhadap PT CITRA. Perusahaan sawit ini menguasai HGU seluas 8.200 hektar. Namun dalam 15 tahun terakhir hanya 1.260 yang dimanfaatkan. . ‘’Ini melanggar Pak. PT CITRA tidak memanfaatkan lahan HGU selama 15 tahun.  BPN mestinya harus mengawasi ini. Kalau tidak dimanfaatkan kembalikan ke Negara supaya dikelola masyarakat,’’ kritik Eva.

Rekomendasi Rapat

Rapat medias ini berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi.  Rekomendasi ini berfokus pada pembuatan telaah atas perizinan, penyelesaian ganti rugi, hingga potensi penghentian sementara aktivitas PT BTIG.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Kantor Pertanahan Morowali, Camat Bungku Barat, dan Kepala Desa Umpanga diminta  segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data objek dan subjek sengketa. Rapat menetapkan batas waktu penyelesaian ini paling lambat pada minggu ketiga Desember 2025.

Dalam rekomendasi paling krusial,   Kanwil ATR/BPN Sulteng, Dinas BMPR, Dinas PMPTSP dan Kantor Pertanahan Morowali untuk melakukan telaah menyeluruh atas perizinan dasar PT BTIG.

“Apabila ditemukan pelanggaran Tata Ruang dan tidak adanya perizinan dasar yang sah, maka akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan PT BTIG di atas objek yang disengketakan,” bunyi salah satu poin rekomendasi.

Lebih lanjut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah ditugaskan menyusun surat resmi kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Surat tersebut bertujuan menyoroti dan mencari solusi atas persoalan tumpang tindih perizinan antara Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra, PT BTIG, dan lahan milik masyarakat di Desa Umpanga.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng juga diberikan tenggat waktu hingga minggu pertama Januari 2025 untuk melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan aktivitas PT BTIG yang belum tercakup dalam dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, maka aktivitas tersebut diminta dihentikan sementara. Secara paralel, Kanwil ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Morowali diminta melakukan evaluasi ketat terhadap penggunaan dan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra di Morowali.

Satgas PKA bersama peserta rapat juga menekankan bahwa jika terdapat lahan masyarakat yang terbukti berada di dalam HGU PT Citra dan PT BTIG, perusahaan wajib menyelesaikan dengan mengganti rugi lahan masyarakat secara adil.

Poin rekomendasi lainnya adalah, PT BTIIG diminta mengedepankan cara-cara humanis kepada masyarakat dalam menyelesaikan hak-hak atas tanah. Termasuk melaksanakan sosialisasi atau uji publik secara transparan terkait pembebasan lahan dan dampak lingkungan. ***

 

Tinggalkan Balasan