Capaian Satgas PKA 2025, Tangani 49 Konflik dan Tindak Perusahaan Nakal

TINJAU BANK TANAH - Gubernur Anwar Hafid didampingi Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Bande melakukan kunjungan kerja terakhir di tahun 2025, pada pertengahan Desember 2025 di Lore, - Poso

SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah resmi merilis laporan kinerja tahun 2025.  Dalam laporannya, Satgas mencatat telah menangani 49 kasus konflik agraria yang tersebar di lahan seluas 21.107,6 hektare, melibatkan 9.094 kepala keluarga di 103 desa.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa kehadiran Satgas merupakan instrumen kunci untuk mengurai ketimpangan struktur penguasaan lahan yang selama ini memicu kemiskinan dan kerusakan lingkungan di tengah masifnya investasi.

“Konflik agraria di Sulawesi Tengah bukan sekadar sengketa lahan, tapi manifestasi ketidakadilan historis yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” ujar Eva Bande dalam rilis resminya, Senin 5 Januari 2026.

Sektor Sawit dan Tambang Jadi Episentrum Konflik

Lebih jauh Eva Bande mengatakan, data Satgas menunjukkan sektor perkebunan sawit menjadi penyumbang konflik terbesar dengan 27 kasus (55,1%), disusul oleh sektor pertambangan. Morowali Utara, Banggai, dan Morowali tercatat sebagai wilayah dengan intensitas konflik tertinggi.

Laporan tersebut mengungkap fakta mengejutkan di sektor perkebunan, dari 61 perusahaan sawit di Sulteng, sebanyak 43 perusahaan beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Praktik ini menguasai lahan seluas 411.000 hektare dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar per tahun akibat pajak yang tidak terbayar.

Di sektor pertambangan, hilirisasi nikel dan emas juga menjadi sorotan. Selain memicu kerusakan ekosistem, efisiensi ekonomi hilirisasi ini dipertanyakan karena Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulteng hanya berkisar Rp200 miliar, dianggap tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sepanjang tahun berjalan, Satgas PKA telah melakukan tindakan konkret, mulai dari redistribusi lahan hingga penghentian operasional perusahaan bermasalah. Pemulihan Hak, memfasilitasi penerbitan 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Poso, serta mengusulkan redistribusi lahan eks-HGU di Watatu (Donggala) dan eks-HGB di Talise Valangguni (Palu) untuk warga dan pengrajin.

Kemudian sambung Eva terkait sanksi erusahaan, Satgas resmi menghentikan sementara operasional tiga perusahaan, yakni PT Estetika Karya Utama, PT CAS, dan PT Rezki Utama Jaya, karena pelanggaran izin. PT CAS bahkan dilaporkan secara pidana atas pembukaan lahan (land clearing) ilegal di Morowali Utara. Selain itu, investigasi dampak lingkungan, mengalokasikan anggaran untuk tim investigasi ITB guna meneliti dampak aktivitas PT Poso Energi di Sulewana terkait pergeseran tanah dan kerusakan rumah warga.

Tantangan Sistemik dan Peta Jalan ke Depan

Meski mencatat progres signifikan, Eva Bande mengakui adanya hambatan besar berupa dominasi kekuasaan negara di kawasan hutan dan tumpang tindih regulasi. Sebagai contoh, di Desa Balumpewa, 90% lahan desa diklaim sebagai kawasan hutan negara, menyisakan hanya 201 hektare bagi pemukiman dan penghidupan warga.

“Penyelesaian ini bukan tugas sesaat, melainkan agenda jangka panjang. Kami mendorong adanya Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria yang terintegrasi secara adil dan transparan,” tambahnya.

Satgas PKA merekomendasikan penguatan integrasi data agraria dan peran aktif pemerintah kabupaten/kota dalam mediasi. Reforma agraria ditegaskan sebagai prioritas utama demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang adil, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia. ***

Penyunting: Yardin h

Tinggalkan Balasan