Penurunan Emisi GRK Sulteng Baru 24,93 Persen, Masih di Bawah Target

DISKUSI - Konsultasi Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi GRK Provinsi Sulawesi Tengah di Swiss-Belhotel Palu, Jalan Malonda, Senin 6 April 2026.

SEKRETARIS Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina menyebut capaian penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Sulawesi Tengah hingga kini baru mencapai 24,93 persen, atau masih di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Novalina saat membuka Konsultasi Publik Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi GRK Provinsi Sulawesi Tengah di Swiss-Belhotel Palu, Jalan Malonda, Senin 6 April 2026.

“Capaian ini masih berada di bawah target, sehingga diperlukan upaya yang lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Novalina.

Ia menjelaskan, sektor kehutanan menjadi kontributor utama dalam penurunan emisi di Sulteng. Pada tahun 2023, sektor ini mencatat penurunan emisi sebesar 15.747 ton CO2 ekuivalen.

Selain itu, kawasan pesisir dan ekosistem mangrove dinilai memiliki potensi besar dalam menyerap karbon. Potensi tersebut, menurutnya, harus dijaga dan dikembangkan sebagai bagian dari strategi mencapai target penurunan emisi. Novalina menegaskan, dokumen RAD GRK yang disusun tengah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Dokumen tersebut harus menjadi peta jalan operasional yang diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

“Dokumen ini tidak boleh hanya menjadi arsip, tetapi harus diimplementasikan melalui kerja kolaboratif lintas sektor,” ujarnya. Ia menambahkan, dokumen tersebut memuat data capaian penurunan emisi yang akurat dan terverifikasi, rencana lanjutan yang ambisius namun realistis, serta strategi mitigasi yang mencakup sektor energi, kehutanan dan lahan, pertanian, ekosistem karbon biru, industri, hingga pengelolaan limbah.

Menurut Novalina, dokumen ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan dana REDD+ berjalan efektif, akuntabel, dan transparan, serta selaras dengan tujuan pembangunan daerah.

Ketua Bappeda Sulawesi Tengah, Arfan, menjelaskan sistem perdagangan karbon yang saat ini berkembang terbagi dalam dua skema utama, yakni pasar karbon sukarela ( pasar karbon sukarela ) dan pasar karbon wajib ( pasar karbon wajib ).

 

Menurutnya, pada skema wajib, mekanisme yang digunakan adalah skema perdagangan emisi (ETS) atau sistem cap-and-trade . Dalam skema ini, pemerintah menetapkan batas emisi (kuota) bagi setiap peserta sejak awal periode.

“Peserta yang melebihi batas emisi wajib membeli kuota tambahan dari pihak yang memiliki sisa kuota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, emisi yang dijanjikan dalam skema ini merupakan proyeksi emisi yang akan dihasilkan di masa mendatang. Setiap peserta, baik perusahaan, organisasi, maupun negara, juga diwajibkan melaporkan capaian emisi secara berkala kepada otoritas terkait.

Selain itu, terdapat juga skema baseline-and-crediting atau carbon offset yang tidak menggunakan sistem kuota. Dalam mekanisme ini, komoditas yang diperdagangkan adalah kredit karbon yang dihasilkan dari proyek penurunan emisi.

“Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan satu ton emisi CO2,” kata Arfan. Ia menambahkan, nilai kredit karbon diperoleh setelah proyek berjalan ( ex-post ) dan dapat diperjualbelikan untuk membantu pihak lain memenuhi target pengurangan emisi atau mencapai kondisi netral karbon.

Di tempat yang sama Akademisi Universitas Tadulako Sudirman, menyebut pertumbuhan ekonomi daerah dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren signifikan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah meningkat dari Rp233 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp374 triliun pada tahun 2024. Peningkatan tersebut ditopang sektor industri pengolahan, terutama hilirisasi mineral nikel.

“Pertumbuhan ekonomi Sulteng rata-rata di atas 9 persen per tahun pada periode 2021–2024, dan menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, Arfan menegaskan Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam upaya penurunan emisi karbon. Lebih dari 60 persen wilayah daratan provinsi ini merupakan kawasan hutan, dengan tutupan hutan lahan kering primer mencapai 35,53 persen.

Sulteng juga menjadi rumah bagi kawasan konservasi penting kelas dunia, seperti Taman Nasional Lore Lindu yang berstatus cagar biosfer UNESCO, serta Taman Nasional Kepulauan Togean . Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Sulawesi Tengah memiliki peran krusial sebagai penyerap karbon alami dalam mendukung pencapaian target penurunan emisi  gas rumah kaca. ***

Tinggalkan Balasan