Berdasarkan Pemeriksaan Dokumen, PT KLS Diduga Melanggar Aturan

SERAHTTERIMA DOKUMEN - Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti H Bande menerima dokumen perijinan PT KLS dari Madri General Manager PT KLS, di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Senin 15 Desember 2025

MANAGEMENT  PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) diduga melanggar regulasi perkebunan. Penegasan itu disampaikan Anggota Satgas PKA Sulteng, Ansyar Saleh, usai pemeriksaan dokumen PT KLS yang berlangsung di Sekretariat Satgas PKA, Senin 15 Desember 2025.  Menurut Ansyar, PT KLS tidak mempunyai izin dasar, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, katanya, perusahaan juga tidak mempunyai perijinan berusaha berbasis risiko – OSS dan Hak Guna Usaha (HGU. Hal ini tdiak sejalan dengaan pasal 42 UU Perkebunan.

Ditempat yang sama managemen PT KLS mengakui kelalaian perusahaan dalam menjalankan usahanya, khususnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan di Morowali Utara. Pengakuan itu dikemukakan oleh General Manager PT KLS Madri, di depan Tim Satgas. ‘’Ini kelalaian managemen sebelum-sebelumnya,’’ ujar Madri yang mengaku baru menjabat dua  bulan di PT KLS.

Satgas PKA Jamin Bersikap Adil

Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti H. Bande, memimpin langsung pemeriksaan dokumen PT KLS. Tumpukan dokumen setebal kurang lebih 40 sentimeter yang diserahkan perusahaan mencakup sejumlah legalitas perizinan penting, antara lain dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (RKL/Amdal), izin lokasi, izin usaha tetap, bukti pembayaran pajak, hingga legalitas pembelian lahan, luas lahan dan shapefile  – (format  dalam SIG yang menjembatani informasi spasial).

Semua dokumen tersebut dicek secara cermat satu per satu oleh tim untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya. Hadir dari pihak PT KLS adalah General Manager Madri, didampingi tiga staf. Sementara itu, Tim Satgas PKA dipimpin oleh Eva Bande dan didampingi Sekretaris Apditya Sutomo serta Bidang Advokasi Noval Saputra. Turut hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yaitu Salman Ruslan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR), Fadli Godal dari Biro Ekonomi, serta Muhammad Ade Sutaro dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng serta akademisi yang concern di isu agraria Ansyar Saleh.

Di hadapan perwakilan PT KLS, Eva Bande secara terbuka menyampaikan riwayat advokasinya dalam konflik agraria di Kabupaten Banggai. Konflik tersebut melibatkan konfrontasi terbuka antara PT KLS dengan masyarakat yang pernah dipimpinnya, yang berujung pada vonis empat tahun penjara dari PN Luwuk sebelum akhirnya dibalas dengan grasi oleh Presiden Joko Widodo.  Eva Bande bebas bertepatan dengan Hari Ibu, 22 Desember 2014.

CEK  DOKUMEN – Tim Satgas PKA, OPD teknis dan Perwakilan PT KLS, melakukan pengecekan bersama dokumen PT KLS, di Sekretariat Satgas PKA, Senin 15 Desember 2025

“Saya punya irisan yang tebal dengan perusahaan Saudara. Saya dipenjara dan dikriminalisasi,” ujar Eva — kebetulan salah satu petinggi PT KLS yang hadir pernah terlibat langsung dalam konfrontasi tersebut. Mendengar pernyataan itu, petinggi perusahaan sontak tersenyum.

Meskipun memiliki sejarah personal yang kuat dengan konflik tersebut, ia menegaskan Satgas PKA akan on the track dan bersikap netral (berdiri di tengah). Namun, ia menekankan prinsip keadilan yang ditegaskan oleh Gubernur Anwar Hafid, bahwa dalam penyelesaian konflik agraria, posisi pemerintah adalah 60 persen untuk rakyat dan 40 persen untuk korporasi. “Korporasi sudah lama mengambil untung, sudah 30 tahunan. Maka, Saudara sudah waktunya berbaik hati pada warga di dua kecamatan (yang berkonflik),” tandas Eva.

Selanjutnya, Eva menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang telah diterima akan dianalisis secara mendalam oleh tim multisektor Satgas yang terdiri dari sejumlah OPD teknis. Ia juga menyadari bahwa sekembalinya Tim Satgas dari mediasi PT KLS dan warga, akan ada banyak sinisme publik yang dialamatkan pada dirinya, mengingat sejarah konfrontasinya. “Tapi jangan khawatir, kami tidak akan menambah atau mengurangi (fakta). Kita berdasar fakta dan dokumen,” ujar Eva menjamin proses tersebut.

Minta Perusahaan Fleksibel dan Tunjukkan Keseriusan

Lebih lanjut, Eva Bande kembali meminta agar selama mediasi berlangsung, pihak perusahaan bersikap fleksibel dan tidak merasa superior terhadap rakyat kecil. “Jika perusahaan bersikap fleksibel, maka iklim korporasi akan berjalan lancar. Semua mendapat kepastian, baik dari sisi lahan maupun regulasinya,” ujarnya memberikan saran. Satu hal lagi yang diingatkan, agar perusahaan tidak lagi mengerahkan preman untuk berhadapan dengan rakyat.

Di tempat yang sama, Madri, General Manager PT KLS, mengonfirmasi bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan Satgas. Ia menambahkan bahwa penyerahan dokumen ini adalah bukti kesungguhan perusahaan untuk menyelesaikan masalah. “Kami datang untuk menyelesaikan masalah, bukan yang lain-lain,” ungkap Madri mewakili timnya. Ia menjamin bahwa apa pun yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Sulteng pascamediasi di Baturube, Kamis 13 Desember lalu, akan ditindaklanjuti dengan baik.

Menutup pertemuan tersebut, Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa tidak hanya dokumen milik perusahaan yang akan diperiksa. Dokumen masyarakat juga akan diperlakukan sama cermatnya. Selain itu, dokumen-dokumen dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Kehutanan, serta Dinas PMPTSP Sulteng akan menjadi pembanding, sehingga rekomendasi final yang disampaikan kepada Gubernur benar-benar mempertimbangkan semua aspek.

BERI KETERANGAN – Managemen PT KLS memaparkan dokumen yang disampaikan ke Satgas PKA Sulteng, Senin 15 Desember 2025

Sebelumnya, pada mediasi yang berlangsung Kamis 13 Desember di Baturube lalu, perusahan besutan  konglomerat mendiang Murad Husain ini, terungkap beberapa dokumen fundamental yang tidak dipenuhi perusahaan yang berkantor pusat di Kota Luwuk ini.

Di antaranya, tidak mengantongi PKKPR di Morowali Utara. Tidak memenuhi regulasi putusan Mahkamah Konstitusi 138  yang mengharuskan perusahaan bermigrasi ke sistem   perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Dinas PMPTSP.

Pada pertemuan itu, Tim Gabungan Satgas PKA Sulteng, melakukan pengambilan titik koordinat di 9 desa masing-masing di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara – Kabupaten Morowali.  Mengakhiri pertemuan, Eva Bande mengajukan satu pertanyaan kunci. Jika kelak  ditemukan lahan di luar inlok/IPPKH, apakah PT KLS bersedia mengembalikan lahan warga? suasana seketika hening. Tiba-tiba, Madri menyahut. ”Akan disampaikan ke management,” ***

Penulis: Yardin H

 

 

Tinggalkan Balasan