Disposisi Gubernur tentang PT CAS, masih Tertahan di Meja Disbunak Sulteng

MELAWAN - Pendeta Andika (jongkok depan) bersama warga Desa Manyoye, Kecamatan Mamosalato – Morowali Utara sedang berada di kebun warga yang diklaim oleh PT CAS. (foto: dok)

GUBERNUR  Sulteng Anwar Hafid sejak 14 Oktober lalu, telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, Rohani Mastura, untuk menindaklanjuti temuan tentang sejumlah dugaan pelanggaran PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) di Morowali Utara. Intruksi Gubernur dalam disposisi itu, memerintahkan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Namun hingga memasuki pekan ketiga  sejak disposisi itu berada di meja Disbunak, belum ada progress yang signifikan. Dihubungi, Senin 30 Oktober 2025, Rohani Mastura mengaku surat tersebut masih digodok di Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. ’’Masih sama Pak Simpra,’’ katanya.

Kemudian saat yang bersamaan disposisi Gubernur tersebut dikoordinasikan lagi ke Biro Hukum Setdaprov. ‘’Setelah itu, baru dikonsultasikan ke Gubernur lagi,’’ katanya dihubungi melalui telepon selulernya.

Pihaknya aku Rohani yang sedang menjabat Staf Ahli Gubernur itu, sangat hati-hati memproses ini. ‘’Saya ini hanya Plt kasihan, saya harus hati-hati, semuanya harus dikonsultasikan ke Gubernur,’’ ujar Rohani sambil menurut selulernya.

Pilih “Main Aman” di Ranah Administrasi

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Adiman S.H. mengatakan sedang menggodok surat tentang PT CAS tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum pidana terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara maupun kepada PT CAS , terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang diduga dilakukan oleh dua lembaga ini.

Sikap ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Adiman S.H, yang beralasan ranah Pemprov adalah hukum administrasi, bukan pidana.

“Pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum, misalnya melaporkan secara pidana terkait dugaan pidana perkebunan,” ujar Adiman, Selasa 28 Oktober 2025. Ia memastikan langkah pemidanaan tidak akan diambil, seraya menambahkan, “Kita mainnya di administrasi.” Adiman berdalih, ranah hukum pidana akan berproses dengan sendirinya jika kasusnya sudah terjadi dan terbuka di publik. .

Adiman juga menjelaskan, terkait beberapa poin rekomendasi Satgas PKA, Pemprov Sulteng belum bisa mengambil sikap lebih jauh mengingat saat ini sedang berlangsung proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT CAS dan PT Langgeng. “Kami belum bisa memberikan opini terkait kasus ini karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Itu tidak elok bisa ditafsirkan mengintervensi pengadilan,” katanya.

Langkah yang dipastikan akan diambil Pemprov Sulteng katanya hanya sebatas mengirim surat kepada Bupati Morowali Utara, meminta agar PT CAS menyetop aktivitas perusahaan karena masih menunggu putusan pengadilan.

Mengenai kerugian masyarakat, Adiman mengaku belum mempunyai data karena belum melakukan penelusuran (tracking), namun ia memastikan perizinan HGU perusahaan tidak boleh menghilangkan hak keperdataan masyarakat.

 TEMUAN SATGAS PKA

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 29 Oktober membeberkan rekomendasi Satgas PKA kepada Gubernur Anwar Hafid yang terdiri dari enam poin. Rekomendasi tersebut katanya berasal selain laporan masyarakat maupun temuan Satgas PKA di lapangan.

Satgas menemukan bahwa PT CAS diduga kuat melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa landasan hukum yang sah. Mereka beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebuah pelanggaran yang tidak hanya melanggar kewajiban hukum perusahaan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Aktivitas ini dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, sekaligus pelanggaran administratif serius merujuk pada ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Masalah ini sebut Eva Bande, tak berhenti di level perusahaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara juga terseret dalam pusaran masalah. Satgas mencurigai bahwa pemberian Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Pemkab kepada PT CAS dilakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang diwajibkan oleh Pasal 38 Permentan 98/2013.

Yang lebih krusial, Satgas menduga Bupati Morowali Utara melakukan pembiaran terhadap berlangsungnya kegiatan usaha perkebunan ilegal tersebut. Pembiaran ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan diduga melanggar Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyikapi temuan serius ini, Satgas PKA Sulteng meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera bertindak. Rekomendasi utama adalah agar Gubernur mengusulkan kepada Bupati Morowali Utara untuk mengevaluasi dan menghentikan total operasional PT CAS.

Selain itu, Satgas meminta Gubernur, melalui OPD terkait, untuk segera melaporkan PT CAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana perkebunan. Tak hanya perusahaan, Gubernur juga didorong untuk melaporkan Bupati Morowali Utara kepada APH atas dugaan tindak pidana perkebunan dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai langkah korektif dan pengawasan, Gubernur diminta mengevaluasi kinerja Pemda Morowali Utara, memberikan teguran kepada PT CAS dan bahkan mengambil alih pengawasan penataan ruang di wilayah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN. ***

Penulis: Tiim

 

Tinggalkan Balasan