Polemik Legal Standing PT KLS Memicu Protes di Rapat Mediasi

PROTES - Warga mengajukan protes keras pada PT KLS pada rapat mediasi, di Desa Baturube, Rabu, 10 Desember 2025

RAPAT mediasi antara warga dari sembilan desa di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) yang berlangsung pada 10 Desember 2025 di Balai Desa Baturube, Morowali Utara, sempat diwarnai ketegangan setidaknya pada sepuluh menit pertama.

Sejak awal, pemimpin rapat, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, sudah mengingatkan agar semua suara protes disampaikan melalui pimpinan rapat. “Silakan protes. Silakan kemukakan pendapat, tetapi melalui pimpinan rapat. Kalau tidak bisa diatur, rapat saya tutup,” ujar Eva memberikan peringatan keras. Mendengar itu, ruangan seketika hening.

Kapolres Morut, Reza Khomeini, dan Dandim 1311 Morowali/Morut, Abraham S. Panjaitan, terlihat mengedarkan pandangan mereka ke seluruh ruangan. Namun, suara-suara kemarahan yang dialamatkan kepada tujuh perwakilan perusahaan terus saja terdengar dari arah belakang. Setiap kali Eva Bande menyebut legal standing perusahaan, suara serentak (koor) selalu menyahut.

Terus disudutkan oleh celetukan warga, salah satu petinggi PT KLS sontak berdiri dan memandang ke arah warga. Tindakan spontan itu langsung memicu protes keras dari warga, dan beberapa orang mulai berdiri dari kursi mereka.

Eva dengan sigap langsung mengambil alih mikrofon. Ia memperingatkan pejabat humas PT KLS tersebut untuk segera duduk. “Anda jangan bicara jika tidak melalui saya. Tidak ada di sini yang bicara jika tidak melalui pimpinan rapat.” Suasana pun kembali terkendali dan warga kembali duduk di kursi masing-masing.

Sebelum memberikan kesempatan bicara kepada instansi teknis terkait, Eva Bande melemparkan pertanyaan kunci kepada petinggi perusahaan.

PIMPIN RAPAT – Ketua Harian Satgas PKA Sulteng memimpin rapat mediasi, di Desa Baturube, Rabu, 10 Desember 2025

“Kesempatan pertama saya berikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, tetapi sebelum itu, saya ajukan pertanyaan kepada PT KLS,” ujar Eva dengan nada tenang. “Pertanyaan saya, legal standing apa yang Saudara miliki untuk beroperasi di Morowali Utara? Pertanyaan ini akan dijawab nanti.”

PT KLS Tidak Mempunyai PPKPR di Morowali Utara

PT KLS yang sudah beroperasi 30 tahun di Kabupaten Morowali Utara, khususnya di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara ternyata tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR). Dulu, aturan disebut ijin lokasi atau inlok.

Noval Djawas Plt Kabid Pengendalian Penanaman Modal  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Sulteng, mengatakan, dari dokumen yang ada,  PT KLS mestinya tidak berlokasi Kabupaten Morowali Utara. Ia terdaftar di Kabupaten Banggai.  Mendengar itu, warga kompak berteriak.

Masih menurut Noval, PT KLS ternyata tidak terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS)  Sistem ini bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan berbagai izin usaha di Indonesia melalui platform online. Ia menyebut, ini artinya operasional perusahaan  tidak tercatat dalam pengawasan pemerintah. ‘’Jika ini diabaikan maka perusahaan bisa dilakukan penghentian sementara,’’ Noval mengingatkan.

Terkait lahan transmigrasi di Desa Taronggo, Tokala Atas dan Pokea serta Baturube,  Sidik Purnomo, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nakertrans Sulawesi Tengah, menjelaskan warga transmigrasi di wilayah Mamosalato.

Ia merinci bahwa penempatan dimulai sejak tahun 1982/1983 di Mamosalato I dengan 516 Kepala Keluarga (KK). Program dilanjutkan di Mamosalato II pada tahun 1983/1984 sebanyak 489 KK, kemudian Mamosalato III pada tahun 1984/1985 sejumlah 500 KK, dan terakhir Mamosalato IV pada tahun 1985 sebanyak 435 KK. Sidik Purnomo menegaskan seluruh lokasi penempatan transmigrasi ini telah rampung dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Morowali Utara, menyebutkan PT KLS tidak mempunyai HGU di Morowali Utara. ‘’Sejauh ini tidak ada permohonan HGU dari perusahaan,’’ katanya singkat.   Sedangkan perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulawesi Tengah, Salman Ruslan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) tahun 2023–2042, wilayah Bungku Utara telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

PETINGGI PERUSAHAAN – Pimpinan PT KLS pada rapat mediasi, di Desa Baturube, Rabu, 10 Desember 2025

Warga Minta Polisi Tidak Istimewakan PT KLS

Rapat mediasi yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pukul 22.00 WITA itu menjadi panggung kritik bagi warga, terutama terhadap kinerja kepolisian.

Di hadapan Kapolres Reza Khomeini, salah satu warga Baturube secara terbuka meminta agar Polisi tidak lagi mengistimewakan PT KLS. “Tadi sudah kita dengar, Pak. Perusahaan ini tidak punya izin di Morut dan tidak meng-upgrade izinnya. Karena itu, tidak perlu lagi dikawal-kawal,” ujar warga tersebut, disambut teriakan setuju dari hadirin lainnya.

Ia melanjutkan dengan analogi yang menarik. Jika warga ditangkap karena tidak memiliki SIM atau tidak memakai helm, mengapa PT KLS yang jelas-jelas tidak berizin dan merampas lahan warga justru diberi pengawalan dan tidak ditangkap? Ia meminta agar pengistimewaan semacam itu harus segera diakhiri.

Belasan warga yang tanahnya bermasalah dengan perusahaan kemudian menyampaikan kekesalan mereka. Mayoritas meminta perusahaan segera angkat kaki dari tanah mereka. “Perusahaan sudah lama mendapatkan keuntungan dari tanah kami. Sekarang saatnya mereka harus keluar segera,” demikianlah rata-rata tuntutan protes dari warga yang hadir.

 Petinggi PT KLS Membantah Klaim Warga

Seusai jeda makan malam, rapat dilanjutkan. Humas PT KLS Sadam H Maka, membantah semua tudingan warga. Soal preman menurut dia, perusahaannya tidak mengerahkan preman. Karena semua personel di PT KLS terdaftar sebagai karyawan resmi. Termasuk tuduhan tidak membayar pajak, menurut Sadam mereka saat ini taat membayar pajak kepada negara. ‘’Bukti-buktinya ada,’’ katanya.

Termasuk tudingan bahwa mereka menduduki lahan warga juga dibantahnya. ‘’Yang benar adalah, warga menjual ke perusahaan. Tapi bukan perusahaan yang memaksa warga membeli,’’. sedangkan soal pengerahan polisi brimob semata untuk mendapatkan keamanan karena mereka benar memanen di lahan yang sah.

ANTUSIAS – Warga tampak khidmat dan antusias mengikuti rapat mediasi, di Desa Baturube, Rabu, 10 Desember 2025

Satgas PKA  Sulawesi Tengah  menindaklanjuti kasus sengketa lahan dengan agenda peninjauan lapangan  dan pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan. Terkait legalitas perusahaan, Satgas  meminta PT KLS  membawa seluruh dokumen pembelian dan perizinan yang dimiliki ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Permintaan ini dijadwalkan dilakukan selambat-lambatnya pada 19 Desember 2025.

Secara terpisah, pihak PT KLS sendiri telah menyatakan kesediaan untuk membawa semua dokumen perizinan dan pembelian mereka ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Satgas PKA Sulteng) pada 15 Desember 2025. Untuk mendukung proses penyelesaian konflik ini, TNI dan Kepolisian Kabupaten Morowali Utara diminta mengambil langkah-langkah humanis dalam setiap kegiatan di lapangan.

Penulis & foto: Yardin H

 

Tinggalkan Balasan