MEDIASI antara PT Cipta Palu Mineral (CPM) dan Warga Laranggarui–Talise berakhir dengan dikeluarkannya delapan poin rekomendasi. Forum negosiasi dimulai pukul 11.05 dan berakhir 15.15 Wita. Parapihak meninggalkan ruangan Asisten II dengan senyum merekah, usai membubuhkan tanda tangan di atas poin rekomendasi.
Warga pulang dengan hati lapang, sembari berharap catatan itu tak sekadar menjadi dokumen indah di atas meja rapat. Namun suasana lega itu baru datang di penghujung. Di awal pertemuan, sebelum mediasi benar-benar dimulai, ketegangan justru lebih dulu menyelimuti ruangan.
Lima jam sebelumnya, saat semua perwakilan duduk saling berhadapan dengan hanya diantarai meja rapat, ketegangan begitu terasa. Tidak ada percakapan antara kedua belah pihak, baik dari PT CPM maupun warga yang menyampaikan keberatan.
Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, yang memoderasi jalannya rapat berusaha mencairkan suasana. Sesekali ia mencoba memecah kekakuan, tetapi atmosfer tetap dingin. Tidak terdengar cengkerama apalagi gurauan yang bisa menumbuhkan kehangatan.
Di sisi lain, empat orang perwakilan PT CPM yang dipimpin Superintendent Land Management, Sapta Bima Ardyanta, terlihat sibuk dengan telepon genggam masing-masing. Sesekali mereka berbisik satu sama lain.
Warga Laranggarui dipimpin oleh juru bicara mereka Isna, melakukan hal yang sama. Rekan di sampingnya pun sibuk dengan handphone. Isna sesekali melongok ke arah ibu-ibu yang duduk di belakang.
Ketegangan itu sedikit mereda ketika perwakilan instansi teknis dan Kabag Bantuan Hukum Setdaprov memasuki ruangan. Eva Bande kemudian membuka rapat. “Bapak-ibu, mari kita mulai dengan mengedepankan keadilan tanah dan ruang bagi rakyat. Selanjutnya mari kita dengarkan suara warga,” ujarnya sambil mempersilakan perwakilan warga menyampaikan aspirasi.
Sebagai juru bicara, Isna menjadi yang pertama bicara. Awalnya, ia sulit menahan emosi. Ucapannya nyaris tak terdengar karena sesenggukan. Baru setelah tiga menit, artikulasi suaranya mulai jelas dan nadanya makin meninggi. “Kalian, CPM, kami tidak pernah meminta uang sepeser pun ketika tanah kami diminta menjadi jalan. Sekarang semua janji CPM tidak ditepati. Warga kami malah dikeluarkan sebagai karyawan di CPM,” semprot Isna dengan suara bergetar.
Nada bicara Isna kian meninggi. “Kami memandang kalian sebagai manusia yang bisa diajak bekerja sama. Tapi kenapa CPM tidak bisa memandang kami sebagai manusia yang sama seperti kalian?” ujarnya sebelum melanjutkan dengan sederet tuntutan warga.
Salah satu yang disoroti adalah HGU PT Sinar Putra Murni (SPM) yang berlaku sejak 1989 dan masih aktif hingga kini. Padahal, kata Isna, sudah lebih dari 30 tahun lahan itu tidak pernah dimanfaatkan pemilik HGU, sementara kebutuhan lahan warga kian mendesak.
Selain itu, ia juga menyoal panel surya sebagai energi pemompa air tanah yang tidak berfungsi. “Permintaan kami, panel surya diganti saja dengan listrik PLN,” kata Isna, kali ini lebih tenang. Tuntutan lain, 29 warga Talise yang diberhentikan dari CPM bisa kembali dipekerjakan.
Suara-suara protes warga terus bergulir. Ebiet, warga Laranggarui lainnya, menyinggung tindakan represif perusahaan pemilik HGU yang pernah mensomasi mereka. Bahkan ia menyindir keberadaan villa Kapolda Sulteng di wilayah itu yang tetap aman, sementara warga justru ditekan. Mereka pernah melapor ke Pemerintah Kota Palu, namun hasilnya mengecewakan.
Nada keberatan juga disuarakan Hendra Busilembah. Menurutnya, orang tua mereka telah lama mendiami kawasan itu. Benturan baru muncul sejak PT CPM hadir. “Perusahaan menelantarkan HGU puluhan tahun tidak diapa-apakan. Orang dari luar bisa dengan mudah membuat sertifikat hak milik, tidak masalah. Kenapa giliran kami yang menuntut hak, sedikit saja malah disomasi?” ujarnya.
Meski berbagai keluhan dilontarkan, rapat mediasi belum mampu menjawab seluruh pertanyaan warga. Dua pejabat ATR-BPN Kota Palu yang hadir tidak bisa memberikan kepastian, khususnya terkait dua hal. Peta HGU milik SPM dan status pembaruan izin setelah 30 tahun berjalan.
Eva Bande mencoba mencari jalan tengah. Ia meminta pejabat ATR-BPN menghubungi atasan mereka. Namun, setelah ditunggu, data yang dibutuhkan tetap tidak diberikan dengan alasan termasuk “informasi yang dikecualikan.” Eva pun menegaskan Satgas akan menyurat resmi kepada ATR-BPN untuk memperoleh kejelasan.
Sejalan dengan itu, Anggota Komisi Informasi, Ridwan Laki, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa sekalipun data HGU termasuk informasi yang dikecualikan, tidak berarti seluruhnya tertutup. Beberapa informasi seperti luas lahan dan perpanjangan izin seharusnya terbuka untuk publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Eva Bande menekankan pentingnya menjunjung keadilan tanah dan ruang. Menurutnya, keberadaan rakyat di suatu kawasan harus dihargai. “Rakyat yang sudah eksis sebelum HGU dan perusahaan hadir tidak bisa diabaikan hanya karena mereka tidak punya alas hak. Kita sudah lama hidup dalam rezim administrasi. Stop bicara itu. Kalau berputar-putar di sini, rakyat pasti akan kalah,” tegasnya.
Ia bahkan menambahkan, jika HGU telah telantar selama puluhan tahun, mestinya bisa diredistribusi kepada rakyat yang telah menetap di sana.
Sementara itu, PT CPM sendiri tidak menunjukkan resistensi keras terhadap tuntutan warga. “Kami berusaha agar tidak terjadi konflik yang merugikan kedua belah pihak,” kata Sapta Bima Ardyanta.
Menurut Sapta, sebagian tuntutan warga sudah dijalankan, sebagian lain akan dilaksanakan, dan ada juga yang perlu dikonsultasikan ke direksi. Sikap akomodatif inilah yang membuat penyusunan poin rekomendasi berjalan lancar, nyaris tanpa hambatan.
Isi rekomendasi tersebut antara lain, PT CPM berkomitmen mengembangkan areal pertanian, merekrut kembali 29 warga Laranggarui sebagai tenaga kerja, serta mengganti panel surya dengan listrik PLN. Poin lain adalah membangun kemitraan masyarakat melalui pengadaan benih sayuran dan peternakan ayam petelur, yang akan dituangkan dalam nota kerja sama.
Selain itu, perusahaan juga akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi untuk normalisasi sungai. Sebagai penutup, warga menyatakan kesediaannya menjaga kondusifitas demi keamanan bersama.
Meski demikian, kepastian tindak lanjut dari semua rekomendasi itu masih belum jelas. Sapta Bima tidak berani memberi jaminan penuh, meskipun ia menegaskan beberapa aspirasi warga sudah dalam proses.
General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, ketika dikonfirmasi, merespons singkat. “Akan berkomunikasi lebih detail dengan masyarakat terkait permintaan tersebut,” tulisnya dalam pesan singkat.
Di satu sisi, warga sudah menumpahkan keresahan. Lalu di sisi lain, PT CPM memilih sikap akomodatif, sementara BPN tak memberi jawaban pasti. Masih harus menyurat lagi. Mediasi berakhir dengan rekomendasi. Tapi jalan menuju keadilan ruang masih kabur, siapa yang kelak akan menepatinya? ***
Penulis & foto: Yardin
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak