Villa Milik Kapolda Sulteng Disorot Warga

BAHAS LETAK VILLA - Warga Laranggarui, Talise menunjukan letak villa milik Kapolda Sulteng pada rapat negosiasi di Kantor Gubernur, Selasa 20 Agustus 2025

KONFLIK agraria kerap menempatkan warga di posisi kalah. Mereka berhadapan dengan korporasi, kekuasaan juga nama-nama besar yang sulit disentuh. Selasa, 20 Agustus 2025, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, nama Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho tiba-tiba mencuat dalam sebuah forum mediasi.

Mediasi itu digelar Satgas Penyelesaian Konflik Agraria yang dipimpin Eva Bande. Hadir di forum ini, belasan warga Laranggarui – Talise, empat orang perwakilan PT Cipta Palu Mineral (CPM), Dinas ESDM, ATR/BPN Kota Palu, serta Biro Hukum Setdaprov.

Seharusnya forum ini membicarakan sengketa lahan antara perusahaan tambang dengan warga. Namun, keresahan warga membawa arah pembicaraan ke hal lain –  sebuah villa mewah yang oleh disebut sebagai milik Kapolda.

“Kami sudah tinggal di sana sejak orang tua sampai anak cucu kami. Tiba-tiba perusahaan melayangkan somasi, menganggap kami masuk wilayah HGU,” ujar Ebiet, salah seorang warga Talise. Suaranya bergetar menahan emosi. “Sementara villa Kapolda berdiri megah. Tidak ada yang mempermasalahkan. Giliran kami bertani, dianggap salah.”

Ucapan Ebit memantik reaksi. Beberapa warga lain ikut mempertanyakan keabsahan lahan yang ditempati orang nomor satu di jajaran Polda Sulteng itu. Tercatat setidaknya lima kali nama villa Kapolda disebut sepanjang forum berlangsung.

Wartawan kemudian mencoba meminta konfirmasi. Pertanyaan sederhana dikirim lewat telepon. Apakah tanah tempat berdirinya villa itu sah? Dan jika mempunyai sertifikat bagaimana bisa mendapatkannya. Sementara warga yang sekadar ingin menanam jagung di lahan yang mereka klaim sebagai warisan keluarga justru dipermasalahkan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kapolda.

Selain Ebiet, warga lain, Hendra Busilembah menyinggung soal ketidakadilan dalam penguasaan tanah. Menurutnya, para elit begitu mudah memiliki lahan dengan sertifikat hak milik, di kawasa HGU PT Sinar Putra Murni (SPM). “Mantan gubernur punya villa di sana. Bahkan pegawai BPN sendiri ada yang punya tanah bersertifikat. Kalau elit, bebas saja. Tapi kami, rakyat kecil, malah disomasi,” tandas Hendra.

Isu HGU SPM yang berlaku sejak 1989 menjadi titik krusial forum. Eva Bande meminta ATR/BPN membuka data secara transparan. Namun, dua pejabat yang hadir justru tak bisa memberi jawaban. Eva mendesak keduanya menghubungi atasn. Lagi-lagi tidal berhasil alasannya informasi itu dikecualikan.

Kebuntuan itu membuat forum merekomendasikan Satgas melayangkan surat resmi ke ATR/BPN. Eva menegaskan, jika sejak 1989 tidak ada aktivitas di atas tanah tersebut, mestinya negara bersikap tegas. “Jangan biarkan rakyat terus-menerus jadi korban,” pungkasnya. ***

Penulis & foto:  Yardin

 

 

 

Tinggalkan Balasan