Wagub Reny Kecewa, Tindak Lanjut Perda Adat Mandek di DLH Sulteng

TEMUI WAGUB - Wagub Reny Lamadjido menerima Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan tindaklanjut Perda Adat, di ruang kerjanya Senin 23 Februari 2026

PASCA disahkan pada Desember 2025 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat (PPMA) belum kunjung diimplementasikan. Mandeknya aturan ini disebabkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah selaku instansi pengampu yang belum menyelesaikan dua instrumen krusial: Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dan SK Pembentukan Panitia.

Kekecewaan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, saat menerima delegasi Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng di ruang kerjanya, Senin (23 Februari 2026). Kedatangan koalisi masyarakat sipil ini bertujuan mempertanyakan kejelasan tindak lanjut Perda yang hingga kini jalan di tempat.

Respons Cepat Wagub

Usai menyimak laporan dari Amran Tambaru (Karamha Sulteng), Wagub Reny langsung memanggil Kepala Biro Hukum, Adiman, yang didampingi Rahmawati. Wagub meminta penjelasan mendalam mengenai penyebab terhambatnya dua aturan teknis tersebut.

Adiman mengakui bahwa Perda inisiatif DPRD itu memang telah disahkan, namun belum bisa dijalankan tanpa Pergub. “Dinas pengampunya ada di DLH Sulteng. Saat disahkan, kami sudah menyurati agar secepatnya ditindaklanjuti,” lapor Adiman kepada Wagub.

Mendengar hal itu, Reny Lamadjido segera memberikan instruksi tegas melalui grup WhatsApp Pemprov Sulteng dengan menandai (mention) Sekda Novalina Wisadewa. “Jangan lama-lama, ini berkaitan dengan warga adat. Pak Adiman, segera ditindaklanjuti. Ini untuk rakyat,” tegas Reny sembari melirik Adiman.

Reny berulang kali menekankan instruksinya dengan raut wajah kecewa. Ia menilai urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat justru dibiarkan berlarut-larut. “Jangan seperti itu. Tidak boleh. Pak Karo (Adiman), tolong ini diperhatikan serius,” tambahnya.

Pemprov Sulteng Hadir bagi Warga Adat di Pelosok

Ketua Karamha Sulteng, Amran Tambaru, menjelaskan bahwa idealnya Perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Pergub dan SK enam bulan setelah disahkan. “Kehadiran kami untuk meminta kejelasan. Ini adalah agenda mendesak sebagai bentuk pengakuan eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” ungkap Amran.

Senada dengan itu, Anggota Karamha sekaligus Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menekankan bahwa implementasi Perda ini akan melengkapi program “9 Berani” Pemprov Sulteng. Program tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk berdiri bersama masyarakat adat di pedalaman hutan dan pelosok terjauh yang selama ini cenderung terabaikan oleh pemerintahan sebelumnya.

“Perda ini adalah pencapaian tertinggi Pemprov Sulteng dalam hal keberpihakan kepada masyarakat adat,” ujar Eva Bande.

Sementara itu, Dr. Ansyar Saleh dari koalisi sipil menambahkan bahwa terdapat sedikitnya 35 entitas masyarakat adat di Sulteng yang sangat membutuhkan payung hukum ini. Pengakuan dan perlindungan menjadi kata kunci vital, mengingat masifnya industri berbasis lahan seperti perkebunan dan pertambangan yang sering kali bersinggungan dengan tanah ulayat warga.

Dalam penyusunan Pergub nantinya Kepala Biro Hukum Adiman meminta kepada organisasi sipil, untuk bersama-sama menyusun hal-hal teknis yang dibutuhkan untuk memperkuat Pergub nantinya. Selain koalisi sipil, instansi teknis terkait juga akan dilibatkan dalam penyusunannya. ***

 

 

Tinggalkan Balasan