KONFLIK tenurial di Sulteng disadari membawa akibat panjang. Mulai dari yang mengancam iklim investasi, memicu ketegangan sosial hingga degradasi lingkungan. Hal ini disadari betul oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Maka dengan dukungan penuh RBP GCF REDD+ Output 2, Dinas Kehutanan menggelar lokakarya (workshop), menyoal penanganan konflik tenurial kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Lokakarya ini berlangsung sehari di Palu, Kamis 6 November 2025, menghadirkan sejumlah pembicara antara lain, dari Kementerian Kehutanan RI, Dinas Kehutanan Sulteng serta Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut), Julmansyah menilai, kemiskinan dan ketimpangan akses legal serta pembiayaan bagi masyarakat di dan sekitar hutan ditambah kepentingan beragam pihak, sebagai pemicu utama konflik tenurial kawasan hutan.
Menurutnya, workshop ini mewujudkan hadirnya negara melalui pendekatan dialogis dan non-represif untuk hutan adat, guna memastikan keadilan bagi masyarakat hukum adat (MHA) yang bergantung pada hutan sesuai kearifan lokal. Pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, pertambangan, dan usaha lain, lanjutnya, adalah pemicu konflik tersebut.
Kawasan Hutan & Potensi Konflik di Sulteng
Julmansyah menambahkan di Sulawesi Tengah, kawasan hutan berpotensi konflik tenurial telah terpetakan secara jelas yang mencakup enam kluster. Di antaraanya, Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Total luas keenam kluster ini mencapai 249.924 hektar. Pemetaan ini katanya, penting untuk mencegah eskalasi konflik melalui dialog inklusif antarpihak sejalan dengan tujuan workshop yang digelar hari ini.

Kawasan Hutan & Potensi Konflik di Sulteng
Selanjutnya Julmansyah menguraikan detail konflik berdasarkan pemangku kawasan hutan termasuk tipologi konfliknya. Misalnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit pengelolaan wilayah hutan mempunyai tipologi kasus yang khas. Demikian pula pemangku hutan lainnya, seperti Perhutanan Sosial (PS) dan planologi, tipologi kasusnya tidak sama.
Penanganan Konflik di Sulteng

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah, Nur Sholihin mengakui bahwa penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan Sulteng merupakan persoalan yang sangat kompleks. Lantaran melibatkan persinggungan rumit antara kebijakan pertanahan, kehutanan dan tata ruang.
Dari sudut pandang pertanahan katanya, aspek hak, penguasaan lahan serta mediasi konflik menjadi kunci utama yang sering kali terhambat. Meski kebijakan seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas Tanah telah mengalami kemajuan signifikan. Implementasinya di lapangan masih terbentur tantangan berlapis.
Tumpang tindih regulasi, minimnya koordinasi antarlembaga, ketidakakuratan data dan peta serta ketidakpastian hak masyarakat lokal. Untuk mengatasi hal ini katanya, diperlukan penguatan regulasi, pembaruan data terkini, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas lembaga serta koordinasi yang lebih solid. Termasuk mekanisme penyelesaian yang lebih jelas agar penanganan konflik tenurial dapat berjalan efektif adil dan berkelanjutan.
Ditempat yang sama, Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah Eva Susianti Bande mengungkapkan, konflik agraria di Sulteng bukan sekadar sengketa lahan. Melainkan jerat ketidakadilan yang merebut hak hidup ribuan warga. Mulai dari hutan adat hingga sawah rakyat. ”Sampai kapan kita begini terus,” tanya Eva.
Bayangkan, di sektor kehutanan konsesi perusahaan berbenturan dengan hak ulayat masyarakat adat, merampas warisan leluhur. Di perkebunan, ada Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang menindas petani non-HGU. Belum lagi di pertambangan serta proyek energi, wilayah transmigrasi yang memecah komunitas, areal percetakan sawah rakyat yang direnggut paksa, hingga Hak Guna Bangunan (HGB) yang berebut dengan eks HGB.
Akibatnya? Masyarakat terus dirugikan. Sandaran nafkah yang sudah diwariskan turun-temurun hilang. Ekosistem rusak yang mengancam masa depan generasi, serta retaknya ikatan sosial yang memicu ketidakpercayaan mendalam terhadap negara. ”Keadilan agraria bukan pilihan, tapi hak mutlak yang harus ditegakkan sekarang juga,” seru Eva.

KONFLIK TENURIAL – Gubernur membentuk Satgas PKA Sulteng, untuk menyelesaikan konflik agrarian. – Suasana pelaksanaan Lokakarya ini berlangsung sehari di Palu, Kamis 6 November 2025
Eva melanjutkan akar rumit dari segala sengketa agraria di Sulteng sebenarnya berlapis-lapis. Namun yang paling dominan adalah tumpang tindih izin dan klaim hak atas tanah, pengabaian hak masyarakat adat serta lokal serta monopoli lahan oleh korporasi raksasa dan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah.
Untuk mengurai konflik agraria yang menahun itu, Gubernur Anwar Hafid membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) sebagai langkah strategis dengan jalur non-litigasi berbasis keadilan sosial. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/123/1/Dis.Perkimtan-G.ST/2025, Satgas PKA pun lahir.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah Muhamad Neng, menegaskan peran pemerintah daerah dalam meredam konflik tenurial, tak hanya memfasilitasi tapi juga memperkuat kolaborasi multipihak untuk penyelesaian yang holistik. Sinergi ini, ujarnya, adalah kunci utama menjamin penanganan yang tak hanya efektif, tapi juga inklusif bagi semua pihak.
Lebih lanjut Neng meminta, pemerintah pusat untuk mempercepat penataan batas serta pengukuhan kawasan hutan melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung. Tak kalah mendesak katanya, dorongan kuat terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk memberi kepastian hukum bagi warga—sekaligus menjadikannya senjata ampuh dalam memutus lingkaran konflik yang berkepanjangan.
Workshop berlangsung sehari ini dihadiri antara lain para KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) se-Sulteng, organisasi sipil, akademisi serta pejabat dinas. Workshop ini melahirkan sejumlah rekomendasi yang akan dijalankan oleh Dinas Kehutanan Sulteng dalam pencegahan dan penanganan konflik tenurial di Sulteng. ***
Penulis: amanda
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




