Perlawanan Warga Tojo Menghadapi PT WRL: “Ini Tanah Warisan Orang Tua Kami”

MELAWAN - Ramli Alige petani Desa Tojo, usai diwawancarai di kebunnya, Rabu 5 Agustus 2026

LANGKAH kaki Ramli Alige mendadak terhenti di tengah rindangnya kebun kelapa miliknya. Pria berusia 73 tahun itu berulang kali menoleh ke arah tim pemetaan yang berjalan di belakangnya.

“Perusahaan merampas hak kami. Tanah orang tua kami. BPN rampas sertifikat kami,” ujarnya dengan suara meninggi. Dengan kets putih dan celana sebatas lutut, Ramli menyibak ilalang yang menghalangi jalannya.

Siang itu, Rabu 05 Agustus 2026, Ramli memandu Devan Prima, petugas pemetaan dari Satgas PKA Sulawesi Tengah menuju kebun miliknya. Peninjauan ini dilakukan untuk mengambil titik koordinat batas tanah serta memetakan kondisi kebun.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memverifikasi lahan yang diklaim telah diserobot oleh PT Wana Rindang Lestari (WRL), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa rakyat.

Cuaca terik mencapai 34 derajat Celsius tidak menyurutkan langkah Ramli. Ia terus memandu petugas menyusuri kebunnya, mengacungkan tangan untuk menunjukkan batas-batas lahan mulai dari patok alam seperti pepohonan dan alur sungai, hingga batas wilayah yang bersinggungan dengan tetangganya.

Langkah kakinya tetap sigap tanpa sedikit pun mengendur. Ramli tampak mengenali setiap jengkal kebun itu luar dalam. Sambil terus berjalan, ayah sembilan anak ini menceritakan asal-usul tanah tersebut sebuah warisan keluarga yang diturunkan dari kedua orang tuanya.

Di atas tanah yang sudah ditempatinya selama bertahun –tahun tumbuh sekitar 300 pohon kelapa yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya di Desa Tojo. Ramli juga mempunyai lahan dengan tanaman yang sama. Total ia mempunyai 800 pohon kelapa.

Selama puluhan tahun, kebun kelapa itu menjadi tumpuan hidup keluarga Ramli tanpa pernah memicu persoalan. Namun, ketenangan itu terusik ketika PT Wana Rindang Lestari (PT WRL) mulai memperluas areal operasinya di wilayah Tojo.

Ramli mengklaim, lahan garapan yang diwariskan orang tuanya mendadak diklaim masuk ke dalam konsesi perkebunan perusahaan. Puncaknya, sertifikat tanah yang dipegang diambil atau ditahan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Unauna. “Kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun,” ujar Ramli, sambil berhenti sejenak dan menghentakan kakinya ke tanah yang kering.

SANTAI – Ramli Alige berbincang bersama Tim Satgas PKA di sela-sela pengambilan koordinat di Desa Tojo, Rabu 5 Agustus 2026

Nursiah Sesenggi (51), warga Desa Tojo lainnya, kini berada di barisan yang sama. Perempuan ini juga tengah berupaya mempertahankan tanah warisan orang tuanya, yang ia sebut telah dimasukkan secara sepihak ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT WRL.

Ibu dua anak ini mengelola lahan seluas tiga hektar,  dua hektar dari pembagian tanah warisan keluarga besar seluas 30 hektar, sementara satu hektar sisanya ia beli dari warga lokal. Kepemilikan tanah Nursiah  telah mengantongi payung hukum yang kuat. Sejak 2018, lahan tersebut resmi terdaftar dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nursiah mengungkapkan, pihak perusahaan pernah meminta dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya. Namun, didorong rasa curiga, ia memberi syarat ketat: sertifikat tersebut hanya boleh dipinjam paling lama satu jam.

“Saya takut sertifikat saya diapa-apakan oleh perusahaan,” kata Nursiah di hadapan Tim Satgas PKA. Janji itu dipenuhi dan dokumennya dikembalikan satu jam kemudian. Namun, kekhawatiran Nursiah tak pernah benar-benar hilang.

Dugaan buruk itu akhirnya menjadi kenyataan. Lahan miliknya kini berada dalam penguasaan perusahaan. Serangkaian aksi protes yang dilancarkan Nursiah bersama warga desa selalu menemui jalan buntu. Kantor Pertanahan setempat pun dinilai kerap mempersulit upaya penelusuran dokumen mereka.

Namun, Nursiah menolak menyerah. “Kami akan terus melawan. Kali ini, bersama Satgas PKA, kami berharap bisa berhasil,” tegasnya. Kekuatan perlawanan warga Tojo makin terpancar saat salah satu rekan Nursiah menyela pembicaraan. “Dulu perusahaan pernah menawarkan uang tali asih, tapi kami tolak,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, perusahaan juga menjanjikan posisi pekerjaan bagi warga lokal yang bersedia menyerahkan lahannya. Namun, iming-iming tersebut kembali membentur dinding tebal. “Tawaran itu tetap kami tolak,” tambahnya dengan nada bicara yang kian tegas.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menegaskan komitmennya untuk mengawal keberatan warga Tojo hingga tuntas.

Menurutnya, tim yang dibentuk oleh Gubernur ini akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una. Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut dugaan penyerobotan lahan dan penahanan sertifikat milik warga.

Eva menjamin, jika verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan wajib mengembalikan tanah tersebut kepada warga. “Ini adalah janji kami, maka mari berjuang bersama,” pungkas Eva. ***

Penulis & foto: yardin
Penyunting: amanda

Tinggalkan Balasan