Korporasi Penghasil Plastik harus Membayar Dampak Polusi yang Dihasilkan

PAPARKAN HASIL RISET – Sitti Aisyah Annisa Putri Research Coordinator Seangle memaparkan hasil riset pada FGD, penanganan sampah laut, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Sulteng , Kamis 4 Juli 2024 di Palu.

DI era modern ini, ketika kesadaran publik maupun individu terhadap lingkungan semakin meningkat, maka korporasi penghasil plastik harus diminta tanggungjawabnya terhadap dampak yang ditimbulkannya. Korporasi tidak bisa lepas tangan dengan hanya melalui mekanisme  Corporate Social Responsibilty (CSR). Mereka harus diminta membayar lebih untuk menebus jejak karbon dan sampah plastik yang telah mereka tinggalkan di planet ini.

Ini adalah salah satu dari 5 poin rekomendasi yang disampaikan Sitti Aisyah Annisa Putri Research Coordinator Seangle pada FGD, Membangun Kemitraan Kelembagaan tentang pengelolaan dan penanganan sampah laut, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 4 Juli 2024 di Palu.

Anissa mengaku, Polluter Pays Principle adalah sebuah  konsep yang mensyaratkan pihak yang menyebabkan polusi dalam hal ini korporasi ikut tanggung renteng atas biaya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakannya. Sebagai penyuplai sampah plastik imbuh gadis berkerudung ini, selain sebagai bentuk konkret tanggungjawab terhadap lingkungan, memenuhi syarat ini berarti perusahaan mengambil tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Limbah plastik menurut dia, adalah polutan terbesar di dunia. Dengan menerapkan prinsip ini, perusahaan didorong selain mengurangi produksi plastik,  mereka diharapkan  mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan.  Menurutnya, dari sisi regulasi dan kepatuhan, sudah banyak negara yang menerapkan aturan soal larangan plastik. Bahkan di Kota Palu sendiri, Wali Kota Palu telah mengeluarkan surat edaran, tentang larangan penggunaan plastik bagi retail modern. Muara dari prinsip ini imbuh Anissa adalah, agar limbah plastik menjadi berkurang.

VOLUME SAMPAH DI TELUK PALU PER BULAN SETARA 4 BUAH PESAWAT BOEING

Anissa mengaku, selama beberapa tahun ini, ia dan timnya di Seangle telah melakukan riset di Teluk Palu, yang meliputi kawasan Patung Kuda di Talise,  Dupa Indah hingga Pantai Tanjung Karang di Kabupaten Donggala. Di sepanjang teluk dengan panjang 57,12 kilometer persegi itu, sampah yang mengapung maupun yang berjejal di sepanjang di pantai, diperkirakan mencapai  244 ton per bulan.  Tak heran Jika garis pantai yang seharusnya dipenuhi dengan pasir putih, kini tampak berbagai jenis sampah berserakan.

Jebolan Jurusan Administrasi Publik dengan konsentrasi Kebijakan Publik Universutas Tadulako, ini menyebut, Teluk Palu dengan luas total 2.158 kilometer persegi, sepanjang garis pantainya praktis ditutupi oleh sampah plastik. Ia menyebut, jika ukuran makro plastik 2,5 centimeter, dikalikan dengan jumlah yang mengapung di laut, maka panjangnya mencapai sekitar 60, 69 kilometer atau setara 3.600 kilometer persegi. Jumlah itu sebutnya bahkan jauh melebihi luas Teluk Palu secara keseluruhan .

Perbandingan yang mencengangkan sebut lulusan Untad 2017 ini,  berat sampah di pantai dalam sebulan, setara empat buah pesawat Boeing 737 atau 189 buah minibus. ‘’Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring dengan kurang kesadaran publik terhadap pengelolaan sampah,’’ ujarnya menambahkan.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukannya, pada 10 jenis sampah yang dilakukan di Pantai Dupa Indah, pada 5 Juni 2022, sampah keramik menempati urutan teratas mencapai 25,9 persen disusul kemasan produk sekali pakai 23,3 persen serta sampah daur ulang 17, 7 persen.

Lalu apa yang bisa dilakukan dari kelindan dan sengkarut sampah ini? Ia menitip lima rekomendasi penting, sebelum mengunci paparan yang berlangsung 30 menit itu. Pertama, menciptakan ideal public policy. Pendekatan kebijakan ucap dia, tetap efektif dilakukan. Ia menukil regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palu, tentang larangan penggunaan kantong plastik bagi perbelanjaan modern. ‘’Itu artinya sampah plastik bisa ditekan melalui kebijakan yang tegas,’’ ucapnya. Kedua, menerapkan  circular cconomy yakni, pengelolaan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan dengan meminimalkan limbah, memaksimalkan penggunaan ulang dan regenerasi produk dan material. Tujuan dari ekonomi sirkular sebutnya, untuk menciptakan sistem di mana sumber daya terus digunakan dan tidak ada yang terbuang.

Berikutnya adalah Polluter Pays Principle, yakni perusahaan penghasil sampah diharuskan membayar lebih atas limbah yang diproduksinya. Ia juga merekomendasikan agar ada pembaruan kurikulum akademik. Ia menjelaskan panjang lebar soal ini. Menurut dia, sudah saatnya lulusan ekonomi mempunyai paradigma circular economy. ‘’Dari pada kita terus-menerus menormalisasikan tindakan mengeruk hasil bumi, habis dipake dibuang, bagaimana kalau kita bisa pakenya secukupnya,’’ ucapnya tegas. Rekomendasi lainnya adalah, perlunya do collective action, yaitu, seseorang tidak cukup sebagai penggagas atau berbicara tentang rencana aksi, melainkan aktif melakukannya. Yang terakhir adalah melakukan hal-hal kecil di lingkungan sendiri, semisal mengurangi jejak karbon pada kehidupan sehari-hari.

‘’Dengan hal hal kecil, manusia  bisa mengurangi jejak karbon. Setiap tindakan, mulai dari menanam pohon hingga menggunakan energi terbarukan, adalah kontribusi berharga dalam menjaga bumi tetap sehat dan seimbang,’’ tutupnya.***

Penulis: Yardin
Foto: Yardin
Editor: AdityaWarman

Tinggalkan Balasan