Perlawanan Sehormat Hormatnya dari Desa Meko

BERALIH PROFESI – Margaretha beralih pekerjaan menjadi buruh pemecah batu tanahnya kini tidak bisa lagi digarap

MARGARETHA (53) dan I Made Sadia (53) adalah dua di antara 93 warga di Desa Meko Kecamatan Pamona Barat, Poso yang berdiri melawan, saat hak-hak mereka tak direken oleh negara.  Keduanya menyadarai melawan kekuatan korporasi yang di belakangnya berdiri kekuatan Negara, tidaklah gampang. Walau demikian perlawanan itu menurut Made Sadia, tetap harus dilakukan sekuat dan semampu yang mereka bisa.

Mereka melawan dengan beragam cara. Mulai dengan persuasif,  unjukrasa maupun perlawanan adat dengan upacara Megilu.  Seperti yang sudah-sudah. Semua perlawanan itu tak membuat perusahaan maupun pemerintah merasa penting untuk mendengar – alih-alih memenuhi tuntutan mereka. ‘’Kami sudah melawan dengan yang kami bisa,’’ ungkapnya, Sabtu 10 Setember 2022.

Merasa tak kuat lagi melakukan perlawanan, Margaretha dan Made Sadia, terpaksa menerima tawaran ganti dengan komposisi yang dianggap tidak adil itu.  Ganti sebesar 15 kg per are, untuk setiap sawah yang terendam oleh Bendungan PLTA Poso I milik PT Poso Energy, terasa amat timpang dan merugikan petani. Ini adalah angka yang disanggupi  PT Poso Energy atas tawaran yang diajukan oleh warga Desa Meko antara 40 – 45 kilogram per are.

GANTI RUGI YANG MAKIN MERUGIKAN

Di depan wartawan di kediamannya di Desa Meko, Sabtu 10 september 2022, Margaretha tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Matanya tampak sembab mengenang perlakuan tak manusiawi yang dialaminya. Tanah sawah yang digarap turun temurun, yang menghidupi suaminya Daud Poantu (58) yang sakit-sakitan, dua anaknya yang sedang menempuh pendidikan, kini telantar tak bisa digarap.

Sawah seluas 2,5 hektar yang terendam oleh ujicoba PLTA Poso 1, kini teronggok tak berguna. Kompensasi senilai 15 kg per are juga tak bisa banyak membantu.   Bahkan ganti rugi itu tak cukup menutup utang di bank maupun pinjaman bahan di toko-toko.

Untuk menambal kebutuhan hidup yang compang camping,  sejak 2021, Margaretha beralih profesi. Ia  menjadi buruh pemecah batu di pinggir sungai Meko. Batu bulat pipih sebesar kepalan tangan dikumpulkan dari dasar sungai. Diseret sekitar 50 meter ke sebuah pondok beratap dua lembar seng. Di sanalah Margaretha  dengan modal palu berukuran sedang – memecah batu sembari berharap  ada pembeli segera datang menawar batu pecahnya.   Jika tidak ada pembeli, maka ia harus memutar keras otaknya mengatur pengeluaran rumah tangga.

Untuk mendapatkan satu kubik ia butuh waktu 5 –7 hari yang akan dijual ke pembeli yang datang dari desa-desa tetangga maupun dari Kota Tentena. Jika setiap kubik dihargai sebesar Rp250 ribu, maka penghasilan keluarga kecil ini hanya Rp250 sebulan. Seperti yang diungkapkannya, pembeli tidak datang setiap hari. ‘’Yang beli sebulan sekali,’’ jelasnya.  Penghasilan yang makin seret membuat anak bungsunya tidak bisa melanjutkan kuliah. Kini anak sudah berada di kampung membantunya bekerja. Margaretha tidak sendiri. Di desanya ada 10 keluarga yang menggantungkan hidup sebagai pemecah batu kali.

JADI BURUH – Made Sadia berusaha menggarap tanah yang tersisa, karena upah buruh tak cukup untuk membiayai kebutuhan keluarga

Korban lainnya adalah I Made Sadia. Kawan sekampung Ibu Margaretha ini juga harus menjalani nasib sebagai buruh di kebun orang. Ia diupah Rp80 ribu per hari. Senasib dengan warga Desa  Meko lainnya setelah sawah seluas 2,5 hektar hanya ditebus oleh PT Poso Energy sebesar 15 kg/are. Uang tebusan yang tak sepadan dengan asetnya yang kini terbengkalai.

Menggantungkan hidup sebagai buruh di kebun tetangga disadarinya tak kan cukup untuk menghidupi anak dan istrinya. Maka ia mencoba menggarap sisa tanahnya yang tidak terendam air. Hasilnya, ia dapat mengumpulkan 20 karung beras. Hasil itulah yang dijual dan membiayai kuliah anaknya yang sempat terhenti. Pun mencicil utang di bank sebesar Rp108 juta. Uang itu digunakan untuk modal usaha menggarap sawahnya sebelum terendam. ‘’Itupun saya masih nombok 13 jutaan,’’ katanya.

Kepala Desa Meko I Gde Suka Artana, menjelaskan di desa yang dipimpinnya ada 71 kepala keluarga yang terdampak oleh PLTA I Poso Energy.  Dengan luas keseluruhan mencapai 89 hektar. Solusi jangka pendek berupa pembayaran ganti rugi sudah dilakukan. Untuk solusi jangka panjang, ekah Artana meminta pembayarannya tidak seperti skema jangka pendek. PT Poso Energy diminta membayar ganti rugi secara sekaligus. Misalnya ganti rugi untuk 10 tahun dibayar sepenuhnya. Harapannya uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk modal usaha warga.

Irma Suryani Manager Lingkungan dan CSR PT Poso Energy, saat mendapat pertanyaan wartawan tentang ganti rugi (PE menyebutnya kompensasi) yang tidak sepadan, membantah hal itu.  Menurut dia,  warga menerima kompensasi  tanpa paksaan dan ditandatangani oleh penerima. Dengan besaran yang sudah disepakati bersama. Mulai dari tahap pertama 10 kg dan tahap kedua  Rp15 kg per are. ”Jumlah 15kg ini sesuai usulan bupati, saat itu” jelas Irma.

Selain itu, ada pula petani yang meminta ganti rugi dalam bentuk uang. Uang itu ditransfer melalui rekening masing-masing penerima. Jumlah yang diterima bervariasi. Ada yang menerima 2 x 15kg untuk yang tidak bisa menanam karena sawahnya terendam air serta yang menanam sekali mendapat 1 x 15 kg. Nilai terendah yang diterima warga dari 900 warga terdampak, kisarannya mulai Rp300 ribu hingga Rp86 juta per orang.  Jika ini masih dianggap tidak cukup untuk makan dan memenuhi kebutuhan lain, maka jika dihitung dengan jumlah yang diterima mestinya cukup.

”Mereka hanya ongkang-ongkang kaki tidak ngapa-ngapain dapat duit sekian saya tidak tau dimana ruginya jika mereka mengatakan rugi, warga tidak mengolah sawah, tidak beli bibit, tidak membeli pestisida,” ungkapnya pada zoom meeting dengan wartawan, Rabu 14 September 2022.

Margaretha, I Made Sadia dan puluhan warga Desa Meko lainnya telah berjuang mempertahankan hak yang terampas. Berkali-kali melakukan protes mulai dari Kota Tentena, Poso hingga di Kota Palu. Kantor pemerintah adalah pintu terakhir yang diharapkan melindungi hak mereka. Tapi itu tak berhasil.

Yosafat Tabasi (51) dan Roslin Langgara, keduanya dari Desa Tonusu dan Meko yang ikut aksi cor kaki, Mei 2022 lalu, pun tak digubris. Padahal aksi mereka hanya berjarak beberapa puluh meter dari ruang kerja Gubernur Sulteng Rusdi Mastura di lantai dua gubernur di Jalan Ahmad Yani Palu. Tetap saja aksi itu tak membuahkan hasil. Mereka balik arah kembali ke kampungnya dengan lesu.

Margaretha, Made Sadia dan lainnya, semakin menambah daftar panjang orang-orang kalah – tepatnya dipaksa kalah, ketika kekuatan modal dan kekuatan negara berdiri bersisian melawan warga. ***

Penulis      : Amanda
Foto-foto   : Amanda

 

Artikel terkait:
Warga Tokilo Menanti Janji yang Tak Kunjung Tunai

 

 

Tinggalkan Balasan