Seni Budaya

Simponi Kebudayaan, Sebuah Kisah Inspiratif dari Desa Burangasi – Sulawesi Tenggara

DESA BUDAYA – Rumah-rumah warga Desa Burangasi di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, seluruhnya adalah milik adat. Tidak ada yang terdaftar dalam kepemilikan sendiri

DI atas bebukitan hijau dengan permukaan tanah yang didominasi bebatuan,  sebuah desa kecil yang menggenggam erat kebijaksanaan warisan nenek moyangnya, bertengger tenang. Desa ini bukan sekadar kumpulan rumah-rumah. Bukan pula sekadar kerumunan orang-orangnya. Di sana ada simbol kekuatan  masyarakat yang teguh memegang nilai-nilai yang hukum adat yang kaya. Di sini, hukum adat bukan sekadar peraturan tertulis. Melainkan inti kehidupan sehari-hari yang melingkupi segala aspek. Mulai dari keputusan penting hingga hal-hal kecil yang menjaga keselarasan dalam kehidupan berkomunitas.

Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, termasuk salah satu desa unik di Indonesia. Dimana otoritas adat begitu kuat dan keberadaan tokoh adat begitu menentukan, memutuskan hukum di dalam desa. Bagi warga Desa Burangasi, hukum adat bagai akar yang kokoh menopang keberlangsungan kearifan lokal. La Hamiru, mantan Kepala Desa Burangasi, mengaku, para tokoh adat adalah penjaga kearifan masa lalu. Membentengi nilai-nilai luhur dan menjaga keharmonisan dalam keberagaman. Bagi warga Burangasi menurut La Hamiru, hukum adat bukan semata warisan. Tetapi telah menjadi fondasi yang mengikat kehidupan masyarakat dengan kebijaksanaan yang telah teruji dan terwariskan dari nenek moyang mereka.

Salah satunya adalah hak keperdataan. Di antara 1.608 jiwa warga Desa Burangasi tak satupun hak atas tanah  di desa itu. Sekalipun  di atas tanah itu berdiri rumah-rumah beton milik warganya. Semua tanah – tanah itu menurut Sekretaris Desa Burangasi Intan Kurnia, adalah milik adat. Ketika ada warga desa yang hendak membangun rumah, ia akan melapor ke pemuka adat yang terdiri dari parabela, moji dan waji. Setelah mendapat lampu hijau, warga lalu membangun rumah di atasnya. Rumah tersebut bisa ditempati turun temurun namun kepemilikan tanahnya tetap menjadi milik adat. ‘’Karena itu, tidak bisa dipindahtangankan dengan cara dijual,’’ ungkap Intan, Minggu, 10 Desember 2023.

Menemui dan melakukan interview mendalam kepada sejumlah warga, pengakuan warga tetap sama. Mereka tak punya hak atas tanah yang mereka tempati. Bagi mereka, aset itu bukan sekadar tanah dan bangunan. Di dalamnya ada jejak sejarah yang mengalir dalam setiap pondasi, tiang dan atap. Ia adalah cerita yang tertulis dalam setiap batu bata. Menggambarkan keterikatan yang mendalam antara manusia, alam, dan kearifan lokal.

Menurut Sukur, warga Burangasi lulusan Universitas Halu Huleo – Kendari, setiap inci tanah di Burangasi, tak hanya sekadar tempat mereka lahir dan besar. Di dalamnya ada nilai-nilai kebersamaan, kearifan, serta penghormatan terhadap warisan leluhur yang melekat kuat di setiap jengkal tanah. Properti adat menurut dia, adalah penjaga keharmonisan dan identitas yang tak ternilai.

Intan Kurnia menjelaskan, semua rumah di desanya, sekalipun mengantongi sertifikat kepemilikan dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada negara, tetapi kepemilikannya tidak boleh dipindahtangankan dengan cara dijual atau menjadi agunan kredit di bank. ‘’Bank di sini sudah paham. Kalau ada yang coba-coba mengajukan sertifikat rumah pasti tidak diterima,’’ ungkap Intan. Sejauh ini belum ada warganya yang mengagunkan rumah untuk mengklaim kredit. ‘’Warga sudah paham karena ini sudah berlangsung turun temurun,’’ rincinya.

Tak hanya tanah untuk membangun rumah. Kebun pertanian pun sama. Warga Burangasi atau etnis Buton Cia Cia yang membuka kebun, tidak bisa seenaknya membuka lahan untuk bertani. Harus sepengetahuan dan seizing tokoh adat.

La Hamiru menjelaskan, tokoh adat mempunyai ororitas penuh untuk menentukan seseorang bisa membuka kebun di lahan yang diinginkannya atau tidak. ‘’Sekalipun sudah menunjuk lahan yang diinginkan, tapi jika tokoh adat tidak mengizinkan, maka yang bersangkutan tidak bisa buka kebun di situ,’’ jelasnya.

Ketaatan warga pada tokoh adat menurut dia, karena tokoh adat telah menjadi pilar yang mengarahkan langkah-langkah dalam kehidupan masyarakat. Dalam ketaatan mereka itu, terukir cerita kepercayaan yang mengalir dalam setiap tindakan. Menggambarkan hubungan yang tak terpisahkan antara penghormatan pada leluhur maupun kebijaksanaan  masa lampau.  Ia menilai, ketaatan ini bukan sekadar pengabdian atau fanatik buta. Tetapi kecintaan yang tulus pada warisan budaya serta mewujudkan harmoni antara masa lalu kini dan akan datang. ‘’Kami yakin kalau membangkang sama ketua adat, kami meyakini akan mendapat musibah, seperti sakit-sakitan atau musibah lainnya,’’ katanya.

La Hamiru menjelaskan, permukaan tanah di desa seluas 860 hektar itu, umumnya adalah bebatuan. Potensi ini mengundang perhatian investor untuk mendirikan pabrik pengolahan batu kapur.  Saat itu investor sudah datang dan meninjau wilayah desa. Hasilnya peninjauan katanya, jenis bebatuan dinilai cocok bahan baku industri kapur.

‘Merespons itu, Parabela, moji dan waji (majelis adat) melakukan musyawarah. Hasilnya, tokoh-tokoh adat tidak mengizinkan masuknya  perusahaan tambang di Desa Burangasi. ”Alhamdulilah sampai saat ini kami masih aman,’’ katanya.  Komitmen untuk menjaga alam di desanya, ungkap Sukur tokoh pemuda di Desa Burangasi, tidak hanya datang dari  kalangan tokoh-tokoh tua di dalam desa. Generasi muda seperti dirinya , pun mempunyai pemahaman dan komitmen yang sama untuk melestarikan adat dan alam desa.

Di setiap hajatan yang digelar pemuda desa menurut dia, budaya selalu menjadi jiwa dari event yang mereka gelar. ”Begitu terus sejak dulu,” ungkap Sukur. Dalam gemuruh zaman digital, semangat warga Desa Burangasi untuk melestarikan warisan budaya leluhur terus terjaga. Mereka bukan hanya penjaga nilai-nilai masa lalu, tetapi juga penerus yang membawa cahaya keagungan budaya untuk menerangi masa depannya. ***

Penulis: Amanda
Foto: Amanda

 

Roemah Kata
the authorRoemah Kata
Anggaplah ini adalah remahan. Tapi kami berusaha menyampaikan yang oleh media arus utama dianggap remah-remah informasi. Tapi bisa saja remah remah itu adalah substansi yang terabaikan akibat penjelmaan dari politik redaksi yang kaku dan ketat. Sesederhana itu sebenarnya.

Tinggalkan Balasan