WARGA Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur, menenggarai Gubernur Sulteng Anwar Hafid ‘’main mata’’ dengan perusahaan PT Rezky Utama Jaya (RUJ) menyusul terbitnya surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/ Minerba tertanggal, 20 Januari 2026, tentang pencabutan operasional perusahaan yang diterbitkan dua pekan lalu.
Dihubungi Rabu 21 Januari 2026 Faizal mengatakan, semalam saat menyaksikan foto-foto Gubernur Anwar Hafid dan Kepala Dinas ESDM berfoto bersama pihak perusahaan yang diikuti dengan keluarnya surat Dinas ESDM Sulteng. Saat menerima surat itu, Faizal bersama sepuluh temannya mendatangi kantor perusahaan. Mereka diterima, oleh legal PT RUJ Ana Karmelia. ‘’Saat kami tanyakan surat itu, pihak perusahaan membenarkan pencabutan izin sementara itu,’’ katanya.
Mereka, warga di Desa Nambo memprotes terbitnya surat tersebut, karena sejumlah syarat yang dtuntut warga tak satupun yang dipenuhi. ‘’Kami curigai, Pak Gub ini main mata atau ada deal-deal dengan perusahaan,’’ geramnya. Didesak soal bentuk deal yang disepakati Faizal enggan merinci lebih jauh. ‘’Ya saya mencurigai ada deal,’’ katanya dari seberang telepon.
Lebih lanjut Faizal, sejauh ini dari sejumlah tuntutan yang diperjuangkan di Kantor Gubernur termasuk mendatangi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, belum yang berhasil dipenuhi. Ia terus mengatakan, Gubernur Anwar menggunakan Satgas PKA untuk memukul perusahaan, tapi juga menggunakan Dinas ESDM untuk merangkul kembali. ‘’Ini yang kami curigai dorang ada deal deal, kami kecewa,’’ katanya dengan nada tinggi.
Kecurigaan yang sama juga datang dari Taufik, warga Nambo lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Unsongi dan Nambo. Menurut dia tak satupun dari tuntutan aliansi yang dipenuhi warga. Lantaran itu, ia patut mencurigai Gubernur Anwar Hafid dan Dinas ESDM ‘’main mata’’ dengan perusahaan yang dampaknya merugikan warga.
Menanggapi surat itu, warga akan melakukan konsolidasi melakukan protes di Dinas ESDM dan Kantor Gubernur atas keluarnya surat tersebut. ‘’Sudah pasti kami konsolidasi lagi, kita protes terus,’’ katanya.
PT RUJ Datangi Dinas ESDM
Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Sultianizah yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 21 Januari 2026, membantah keterangan warga tersebut, dan bertahan bahwa surat pencabutan operasi sementara, tetap sah. Ia merunut peristiwa ini yang diawali dari protes warga dengan sejumlah tuntutannya.

Seblumnya Pemerintah, mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara, karena sesuai telaah dari dinas terkait, perusahaan ini tidak menaati regulasi pertambangan. Maka, melalui surat nomor, 500.10.25/0059/Minerba tertanggal 9 Januari 2026 perusahaan dilarang beroperasi sementara. Namun, surat tersebut tak berumur panjang, 11 hari berikutnya, ESDM mengeluarkan surat pencabutan tersebut. Ia memandang dari sisi ESDM, peledakan (blasting) yang dilakukan perusahaan masih dalam ambang wajar. Ini sesuai penelitian Tim Ahli ITB yang turun di sana. Namun Sultan tidak memperlihatkan hasil penelitian yang dimaksudnya.
Taufik warga Nambo yang dihubungi, membenarkan kehadiran tim yang dimaksud. Namun ia menyangsikan kredibilitas tim ahli, karena mereka didatangkan oleh perusahaan. ‘’Itu tidak bisa dipercaya, karena yang datangkan bukan tim independen tapi perusahaan. Itu menguntungkan perusahaan,’’ protesnya.
Lebih jauh menyangkut, dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), saat ini sedang diupayakan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan sedang berupaya dan berkomitmen untuk itu.
Kepala Biro Hukum dan Perundangan Undangan Adiman, yang dihubungi mengaku surat tersebut tidak singgah di mejanya atau tidak mendapat pertimbangan hukum dari Biro Hukum Pemprov Sulteng. ‘’Mungkin dari sisi izinnya sudah boleh, atau pertimbangan Pak Gubernur sudah cukup sehingga izin itu dicabut. Kami tetap back up kebijakan Pak Gub,’’ katanya.
Surat Pencabutan dari Dinas ESDM Tidak Sah
Namun argumentasi ESDM ini dikritik oleh akademisi Universitas Tadulako Dr Ansyar Saleh SH, yang menilai pertimbangan itu terlalu gegabah. Ia menilai, surat pencabutan sanksi administratif terhadap PT RUJ tidak sah secara hukum. Bertentangan dengan hasil kajian dan keputusan administratif sebelumnya, serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena dikeluarkan pada saat perusahaan belum memiliki izin reklamasi dan kewajiban pokok lainnya, serta hanya didasarkan pada surat pernyataan komitmen perusahaan yang tidak memiliki kekuatan pembenar secara hukum.
Ia melanjutkan, ini bertentangan dengan keputusan administratif sebelumnya tertanggal 10 Desember 2025 dan 9 Januari 2026 secara tegas menetapkan bahwa sanksi hanya dapat dicabut setelah kewajiban perizinan, lingkungan hidup dan sosial dipenuhi dan diverifikasi.
‘’Sampai dengan diterbitkannya surat pencabutan, tidak terdapat perubahan keadaan hukum dan faktual yang membenarkan pencabutan sanksi tersebut. Jadi apa alasannya dicabut,’’ ujarnya heran.
Fakta belum dimilikinya izin reklamasi merupakan alasan penguatan sanksi. Bukan Pencabutan surat dinas yang menyatakan bahwa PT Rezky Utama Jaya belum memiliki izin reklamasi, secara hukum justru merupakan dasar untuk mempertahankan atau meningkatkan sanksi administratif, bukan sebagai dasar pencabutan sanksi. Oleh karena itu, menjadikan fakta tersebut sebagai pertimbangan. ‘’Surat pernyataan komitmen perusahaan tidak dapat menjadi dasar pembenar pencabutan itu, ujarnya serius.
Tuntutan Warga Diabaikan
Pada rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Bupati Morowali pada 9 Desember 2025 lalu, warga Unsongi dan Nambo mengajukan sejumlah tuntutan. Antara lain, perusahaan harus mengembalikan aset tanah desa yang ada di lahan Jetty PT. Resky Utama Jaya (RUJ) yang saat ini dikuasai oleh pihak CV. Ansavar Wira Karya;
Meminta PT RUJ membayarkan royalty sewa Jetty dari bulan April 2025 sampai dengan bulan Desembe 2025. Menuntut perusahaan tidak lagi melakukan penambahan penimbunan perluasan sesuai sosialisasi AMDAL Tersus PT RUJ pada tahun 2021 serta menghentikan kegiatan peledakan yang telah mengakibatkan belasan rumah warga roboh.
Sejumlah OPD teknis, yang hadir pada rapat mediasi tersebut seperti Dinas Lingkungan Hidup, Baso Nur Ali, secara tegas meminta PT RUJ untuk menghentikan aktivitas peledakan (blasting) yang menyebabkan kerusakan pada sedikitnya 16 rumah warga Desa Unsongi.
Sorotan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III, Elfi, S.T, yang membacakan pesan Plt. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Shultanizah, bahkan mendesak penundaan sementara sebagian aktivitas penambangan.
“Dinas ESDM akan melakukan penghentian sementara sebagian aktivitas penambangan selama 30 hari atau sampai dengan selesainya permasalahan. Bersama Inspektur Tambang (IT), kami akan meninjau dokumen studi kelayakan dan izin blasting,” sebut Elfi,pada saat itu.
Senada dengan itu, Kepala Syahbandar Bungku, Harjono, juga menyatakan bahwa PT RUJ tidak dapat menunjukkan dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL), yang mestinya menjadi syarat wajib. Pelanggaran-pelanggaran ini membuat pejabat lintas OPD yang juga dihadiri pejabat dari Kabupaten Morowali, mengambil sikap menghentikan sementara operasional perusahaan. Informasi yang dikumpulkan warga akan terus melakukan protes terhadap Pemprov Sulteng atas kebijakan berat sebelah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng. ***
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




