PT Poso Energy hanya Bersedia, Beri Bantuan Rumah Rusak Berat Rp15 Juta

SUASANA RAPAT - Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, terlibat diskusi tajam dengan jajaran Managemen PT Poso Energy, di ruang kerja Gubernur Rabu 1 Juli 2026

MANAGEMEN PT Poso Energy menegaskan hanya bersedia memberikan dana tali asih bagi 29 rumah warga yang rusak di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, dengan nilai yang telah mereka tetapkan.

Nilai kompensasi bervariasi sesuai tingkat kerusakan, yakni Rp15 juta untuk rusak berat, Rp7 juta untuk rusak sedang, dan Rp3 juta untuk rusak ringan. Sementara untuk kerusakan bangunan gereja, perusahaan mengalokasikan bantuan sebesar Rp20 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam rapat fasilitasi penyelesaian konflik antara warga Desa Sulewana dan PT Poso Energy di ruang kerja Gubernur, Rabu 1 Juli 2026.

Sikap ini sekaligus mementahkan poin kesepakatan dalam rapat 25 Mei 2026 yang dipimpin Wakil Gubernur Reny Lamadjido. Kala itu, PT Poso Energy diminta kesediaannya untuk membangun kembali atau merelokasi 29 rumah yang tidak layak huni tersebut ke tempat yang lebuh aman.

Dalam pertemuan kali ini, anak perusahaan Bukaka Group itu berdalih bahwa hasil temuan Tim Pakar ITB tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kerusakan rumah warga Sulewana disebabkan oleh aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik mereka.

Selanjutnya perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi dengan nilai yang sudah ditentukan sesuai dengan tingkat kerusakannya. Ia menambahkan, selama ini perusahaan bahkan telah berkontribusi pada masyarakat setempat  melalui berbagai bantuan.

Mulai dari pembangunan jembatan, beasiswa, perbaikan jalan dan sekolah, fasilitas training center, kursus Bahasa Inggris hingga pemberdayaan UMKM. “Ini sudah kami jalankan sejak lama,” ungkap Asmarudin, sembari berulang kali mengatupkan kedua tangan memberikan penghormatan ke arah Gubernur.

Pihak perusahaan bersikeras bahwa permintaan relokasi tidak bisa dipenuhi karena khawatir hal itu akan menggiring opini publik bahwa aktivitas PT Poso Energy adalah pemicu utama kerusakan rumah warga. Menyimak argumen defensif tersebut, Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, langsung menimpali dengan memberikan jalan tengah.

“Oke, saya paham kegelisahan Poso Energy. Jika demikian, uangnya saja yang diserahkan kepada Pemprov, nanti biar kami dari pemerintah yang membangun rumah-rumah itu,” ujar Eva menawarkan solusi. Sayangnya, tawaran konkret tersebut hanya disambut dengan senyuman tanpa ada respons kepastian dari pihak manajemen.

Padahal, menurut Eva, PT Poso Energy sebenarnya berada dalam posisi yang sangat diuntungkan dari proses penanganan kasus ini. Upaya Pemprov Sulteng yang sengaja menggandeng Tim Pakar ITB untuk mencari opini objektif, justru secara tidak langsung telah menyelamatkan citra publik PLTA terbesar di Sulawesi Tengah tersebut.

PIMPIN RAPAT – Gubernur Sulteng Anwar Hafid  didaimpingi Wabup Poso, Soeharto Kandar, memimpin rapat penyelesaian konflik agraria antara warga Desa Sulewana vs PT Poso Energy, Rabu 1 Juli 2026

Hal ini karena hasil penelitian Tim Pakar ITB menyatakan bahwa kerusakan rumah warga Sulewana dipicu oleh multifactor, gabungan antara bencana alam dan aktivitas operasional perusahaan. Namun, kelonggaran ilmiah inilah yang dinilai Eva justru dijadikan tameng oleh perusahaan untuk mengelak dari tanggung jawab sosial mereka.

Melihat perdebatan itu, Gubernur Anwar Hafid segera mengambil alih kendali dengan menawarkan jalan tengah. Ia mengusulkan formula kolaborasi antara PT Poso Energy dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendanai serta memperbaiki rumah warga yang rusak.

“Perusahaan harus kita jaga, tetapi rakyat juga wajib diperhatikan. Untuk mengatasi kebuntuan ini, pemerintah dan perusahaan harus berkolaborasi,” tegas Anwar. Solusi solutif dari orang nomor satu di Sulteng ini pun langsung memecah ketegangan dan diamini oleh seluruh peserta rapat.

Menurut Anwar, pemerintah sebenarnya memiliki beberapa pilihan skema untuk membenahi hunian warga. Salah satunya adalah program bedah rumah atau yang secara resmi dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program besutan Kementerian PUPR ini dirancang khusus untuk menyuntikkan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mampu menyulap rumah tak layak huni mereka menjadi kediaman yang aman, sehat dan manusiawi.

Menariknya, tidak ada lagi riak bantahan dari PT Poso Energy terkait usulan ini. Pihak perusahaan memilih mengangguk sepakat, menerima jalan tengah yang ditawarkan oleh Gubernur.

Sebagai langkah konkret, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera bergerak melakukan verifikasi dan validasi langsung di lapangan. Pemetaan faktual ini menjadi krusial untuk mengukur sejauh mana tingkat kerusakan riil rumah-rumah warga agar penanganannya tepat sasaran.

Eva menaruh harapan besar agar rapat kali ini menjadi titik akhir dari konflik berkepanjangan antara warga versus pihak perusahaan yang telah menjalar selama belasan tahun. Bagi Satgas sendiri, perkara ini bukanlah perkara instan. Setahun penuh menghabiska waktu untuk membedah kasus ini.

Mulai dari mengumpulkan data, menyelami kegelisahan warga lewat diskusi intens, menggelar dialog dengan manajemen perusahaan, hingga menerjunkan tim pakar ke lapangan.  “Kini saatnya Pemerintah meminta perusahaan memberikan empati kepada warga yang hidup di sekitar wilayah operasi Anda,” lugas Eva menyudahi pernyataannya.

Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh jajaran Satgas PKA, Dinas ESDM, Dinas Perkimtan, Dinas BMPR, serta Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir untuk memberikan telaah terkait aspek regulasi dan kebijakan ekonomi dalam penyelesaian konflik tersebut. ***

Tinggalkan Balasan