PENGAKUAN terhadap eksistensi masyarakat adat bukan sekadar tuntutan moral, melainkan amanat konstitusi yang mendesak untuk diimplementasikan melalui sistem administrasi yang kokoh. Dalam upaya mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) Sulawesi Tengah resmi menginisiasi langkah kolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah strategis ini diawali dengan pertemuan penting antara Kepala BRWA, Kasmita Widodo, Ketua KARAMHA Sulteng, Amran Tambaru dan Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rifay Yotolembah, pada Kamis 30 April 2026 di Palu.
Pertemuan tersebut bertujuan membangun sinergi antara pemerintah, lembaga registrasi, dan organisasi masyarakat sipil demi mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kasmita Widodo menegaskan kerja sama ini merupakan fondasi vital bagi Pemprov Sulteng dalam menyusun basis data sebaran masyarakat adat. “Target utamanya adalah pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum dan wilayah adat sebagai objek ruang hidup. Tanpa sistem administrasi yang jelas, keberadaan masyarakat seperti suku To Lindu atau Tau Ta’a Wana akan sulit teridentifikasi secara formal, sehingga hak-hak mereka tetap rentan,” ungkap Kasmita.
Berdasarkan data BRWA, total luas wilayah adat di Sulawesi Tengah mencapai 351.904 hektar. Namun, dari 115 wilayah adat yang telah terdata, baru 21 wilayah yang mendapatkan pengakuan resmi. Di sektor kehutanan, urgensi ini semakin nyata mengingat baru terdapat 6 unit hutan adat yang diakui oleh kementerian terkait.
Kondisi ini menuntut dorongan lebih kuat dari pemerintah provinsi dan organisasi masyarakat sipil (OMS) di daerah. Hingga saat ini, proses pengakuan hak adat seringkali mengalami stagnasi. Meskipun Perda di tingkat provinsi telah disahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen operasional masih dalam tahap pembahasan dan belum operasional di lapangan.
BRWA berkomitmen untuk membantu penyediaan peta wilayah adat yang akurat guna memfasilitasi pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah. “Konstitusi kita memang mengakui eksistensi masyarakat adat, namun tanpa sistem administrasi yang mengatur, amanat tersebut mustahil bisa implementatif,’’ tambah Widodo.
Administrasi inilah yang akan menjadi tameng pelindung bagi hak-hak mereka sebagai pemangku hak atas ruang hidupnya, jelasnya. Merespons inisiatif tersebut, Asisten I Pemprov Sulteng, Rifay Yotolembah, memberikan apresiasi tinggi. Ia menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk bekerja sama secara intensif dengan organisasi sipil.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi administrasi wilayah adat, sehingga eksistensi dan keberlanjutan hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah dapat terjaga dengan baik di bawah payung hukum yang pasti. ***
Penulis: amanda
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak



