PENGHUNI Mess Pondok Karya, Trans LIK Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mendatangi Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Komnas HAM Sulteng) dan DPRD Kota Palu, Rabu 14 Oktober 2026. Mereka meminta perlindungan setelah dilaporkan PT Intim Abadi Perkasa ke kepolisian atas dugaan memasuki rumah tanpa izin (trespassing).
Warga yang datang di antaranya Ernesta, Soleh, Ferdinan, Ngatmini dan Dasrin Sateki. Mereka mengadukan teror dan intimidasi yang disebut telah berlangsung sejak tahun lalu, di tengah ancaman pengosongan dan pembongkaran tempat tinggal mereka.
Di Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng, warga diterima Ahmad dan Indra Fahrozi dari Bagian Hukum dan Bagian Pengaduan. Dalam pertemuan tersebut, Ferdinan, salah seorang warga yang akan dipanggil Polres Palu untuk memberikan keterangan, meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada mereka.
Ferdinan mengungkapkan, tekanan terhadap warga kembali terjadi pekan lalu. Tujuh orang tak dikenal yang mengendarai lima sepeda motor mendatangi warga dan Ketua RT setempat. Mereka meminta penghuni segera mengosongkan Mess Pondok Karya karena perusahaan disebut akan melakukan penggusuran.
Selain kedatangan orang-orang tersebut, warga mendapati lapak-lapak tempat tinggal mereka telah diberi nomor menggunakan cat semprot (pylox). Penomoran itu menambah kekhawatiran warga bahwa penggusuran akan segera dilakukan.
Menurut Ferdinan, tekanan terhadap penghuni Mess Pondok Karya bukan kali pertama terjadi. Setahun lalu, pihak perusahaan disebut telah membongkar atap salah satu mess sehingga membuat penghuninya ketakutan. Warga juga telah menerima surat permintaan pengosongan tempat tinggal.
Situasi tersebut semakin menekan warga setelah mereka mengetahui adanya laporan terhadap sejumlah penghuni ke kepolisian. Ferdinan mengatakan, dirinya dan warga lainnya kini menghadapi kemungkinan pemanggilan untuk memberikan keterangan.

“Ini kami sudah alami sejak tahun lalu sampai hari ini. Kami lapor ke Komnas, tolong kami dibantu,” kata Ferdinan. Ia mengaku cemas dengan perlakuan yang mereka alami di tengah ketidakpastian mengenai tempat tinggal mereka.
Usai menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM Sulteng, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi DPRD Kota Palu. Mereka diterima tiga anggota dewan di ruang utama, yakni Ketua Komisi C Abdurahim Nasar Al-Amri, Mutmainah Korona dan Alfian Chaniago.
Di hadapan para anggota dewan, Ferdinan kembali menyampaikan kronologi persoalan yang dihadapi warga, mulai dari kedatangan orang-orang tak dikenal, permintaan pengosongan mess, hingga laporan ke kepolisian. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap dugaan teror dan intimidasi yang mereka alami.
DPRD Kota Palu Bakal Gelar RDP Multipihak
DPRD Kota Palu akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) multipihak untuk membahas keresahan warga Pondok Karya, Trans LIK Tondo, yang menghadapi ancaman penggusuran. Rapat tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak perusahaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan warga terdampak.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengatakan RDP diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan dari sudut pandang seluruh pihak, baik warga, perusahaan maupun pemerintah. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat dirumuskan berdasarkan persoalan yang sebenarnya dihadapi.
Al-Amri mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengenai penanganan persoalan tersebut. Ia berharap skema penyelesaian yang disiapkan pemerintah tidak justru menyisakan masalah baru bagi warga.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan tanpa solusi bagi warga terdampak. Sikap tersebut, menurut Al-Amri, perlu diwujudkan melalui langkah konkret untuk memastikan warga tidak kehilangan tempat tinggal tanpa kepastian pengganti.
Ia mengatakan, Salah satu opsi yang telah didengarnya adalah penyediaan lahan di wilayah Mamboro untuk ditempati warga, disertai kemungkinan bantuan pembangunan atau perbaikan rumah melalui program pemerintah. “Saya sudah mendengar, Pak Wali katanya ada tanah di Mamboro, bisa ditempati warga. Kemudian soal rumahnya, Pemprov maupun Pemkot punya skema, misalnya lewat bedah rumah,” ujar Al-Amri kepada perwakilan warga.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh bergantung pada belas kasih perusahaan. Menurut politisi Partai NasDem yang akrab disapa Neng itu, tanggung jawab mencari solusi harus berada pada pemerintah, terutama ketika warga berada dalam posisi yang rentan.
Ia menyoroti tawaran uang kerohiman sebesar Rp2 juta per kepala keluarga (KK) yang selama ini disebut diberikan perusahaan kepada warga. Menurutnya, tawaran tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian persoalan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan masa depan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. “Meminta perusahaan memberikan solusi, itu tidak masuk akal, karena warga pasti dalam posisi dirugikan,” kata Neng.
Neng memahami bahwa posisi hukum keperdataan warga dalam konflik tersebut relatif lemah. Namun, kondisi itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak dan keberlangsungan hidup mereka.

Justru dalam situasi seperti ini, kata dia, keberpihakan negara kepada warga harus ditunjukkan melalui kebijakan dan tindakan nyata. Pemerintah bersama DPRD perlu memastikan penyelesaian yang adil, bukan menyerahkan nasib warga kepada keputusan sepihak perusahaan.
“Tidak boleh perusahaan diminta kebaikan hatinya kasih lahan ke warga. Harusnya negara yang atur. Memang perusahaan itu siapa dia,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Neng, konflik struktural di sektor agraria menuntut kehadiran negara yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat, terutama mereka yang terancam kehilangan ruang hidup. Karena itu, penyelesaian persoalan Pondok Karya tidak semestinya berhenti pada tawaran kompensasi, tetapi harus memastikan adanya solusi yang layak bagi warga terdampak.
Politisi Partai Gerindra, Alfian Chaniago, menilai penyelesaian sengketa Pondok Karya tidak cukup hanya mengacu pada ketentuan hukum formal. Aspek kemanusiaan dan fakta bahwa warga telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan solusi.
Menurut Alfian, jika persoalan semata-mata diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, warga berisiko kehilangan tempat tinggal. Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari jalan keluar melalui kebijakan dan regulasi yang memungkinkan penyelesaian dengan mempertimbangkan kondisi warga.
Alfian menegaskan, lamanya warga bermukim di Pondok Karya tidak boleh diabaikan dalam proses penyelesaian sengketa. Upaya yang ditempuh harus memberikan kepastian bagi warga, baik mengenai tempat tinggal yang layak maupun perlindungan hukum. RDP rencananya akan digelar pekan depan. ***
Penulis: Amand
Foto- uchien
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




