Kerusakan Lingkungan di Desa Ganda Ganda, Pemerintah Melakukan Pembiaran

Peta kerusakan dari tahun ke tahun

INSTANSI yang terkait pengawasan tambang di antaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang dan GAKUM Sulawesi Tengah dituduh kompak melakukan pembiaran atas kerusakan lingkungan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel yang telah berlangsung jauh sebelum izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan.

Fakta kerusakan hutan ini didasarkan pada peta udara dari MapBiomas Indonesia sebuah platform jaringan global yang menghasilkan peta tahunan tutupan dan penggunaan lahan melalui klasifikasi citra satelit berbasis machine learning. Platform ini digunakan untuk memantau dan memahami perubahan tutupan lahan dari waktu ke waktu, seperti alih fungsi lahan menjadi area tambang atau penggunaan lainnya.

Mengutip peta MapBiomas dari Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) Sulteng, kerusakan lingkungan telah terjadi sejak 2010 dengan pembukaan lahan yang sangat masif. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Yayasan KOMIU Sulteng, Gifvents SH. Eksplorasi tambang memang sudah berlangsung jauh sebelum izin usaha tambang dikeluarkan. Gifvents menjelaskan kini  di titik dengan kerusakan hutan paling parah kini ditempati oleh PT Hoffmen International, dengan IUP yang berlaku periode 2020–2031.

Di samping PT Hoffmen International, terdapat sejumlah perusahaan tambang lainnya, yang berada di kawasan paling rusak seperti CV Putri Perdana dan PT Cita Utama Meranti dan CV Amindo Perkasa.  Pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah, menurut Gifvents, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan parah serta ancaman terhadap habitat satwa yang terancam punah.

Selanjutnya, Gifvents menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang kini mengantongi IUP tidak pernah melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Padahal, reklamasi merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang. Pasal 96 dan Pasal 99 Undang-Undang Minerba secara eksplisit mewajibkan pemegang IUP untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, serta menyediakan dana jaminan di rekening bank pemerintah.

Kewajiban reklamasi pascatambang juga diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. “Namun, kewajiban ini tidak pernah dijalankan oleh perusahaan. Pemerintah melakukan pembiaran,” kritiknya.

DIKEPUNG IUP – keadaan salah satu wiilayah di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia dalam kepungan IUP

Kritik semakin keras dari aktivis agraria Sulteng, Apditia Sutomo, yang mengecam praktik pembiaran ini sebagai bentuk corporate crime alias tindak pidana korporasi. Kejahatan ini  harus diseret secara hukum atas seluruh kerusakan di Desa Ganda-Ganda. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan terstruktur yang mengorbankan masyarakat adat dan ekosistem,” tegas Apditia. Ia menyoroti bagaimana ekspansi nikel untuk baterai kendaraan listrik justru menghancurkan penghidupan warga lokal, dari pertanian hingga perikanan.

Ia meminta lima lembaga tersebut yang terkait pengawasan harus segera turun tangan melakukan langkah preventif.  Perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi  dan libatkan masyarakat dalam pengawasan. Tanpa intervensi cepat, kerusakan bisa meluas mengancam keberlanjutan Sulteng yang kaya nikel tapi rapuh ekologis. ***

Tinggalkan Balasan