Sinergi Gakkum, Menakar Komitmen Penyelamatan Hutan dari Gurita Tambang Ilegal

DISKUSI – Rakor membahas Perlindungan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Palu, Senin 22 Juni 2026 (f-amar)

AKTIVITAS pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal kini menempati urutan teratas sebagai salah satu ancaman paling destruktif bagi kelestarian hutan, baik di skala regional Sulawesi Tengah maupun nasional.

Dampak yang ditimbulkan tidak lagi sekadar hilangnya tutupan hijau, melainkan telah memicu kerusakan sistemik pada ekosistem, eksploitasi sumber air, hingga ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Dilema lingkungan ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Wilayah II Palu, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Subagio, saat hadir sebagai pembicara dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perlindungan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Sebagai garda depan penegakan hukum di sektor kehutanan, Subagio memaparkan bahwa pihaknya memikul tanggung jawab besar yang mencakup dua dimensi utama, yakni aspek pencegahan (preventif) serta penindakan tegas (represif) terhadap para pelaku perusakan hutan. Melalui forum koordinasi tersebut, ia berharap dapat tercipta ruang kolaboratif yang solid.

‘’Dialog ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk mencari solusi konkret, memperkuat sinergi antarlembaga dan yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya jangka panjang tambang ilegal bagi masa depan,” ujar Subagio.

Rekam Jejak Penegakan Hukum (2022–2026)

Komitmen Balai Gakkum Sekwil II Palu dalam menekan angka kejahatan lingkungan tercermin dalam kurva penanganan perkara yang konsisten. Sepanjang periode tahun 2022 hingga pertengahan 2026, institusi ini tercatat telah berhasil merampungkan penyidikan 9 kasus PETI di dalam kawasan hutan hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Jika dibedah secara spesifik, performa penindakan pada tahun 2025 menunjukkan eskalasi yang cukup signifikan. Sepanjang tahun lalu, Balai Gakkumhut Seksi II Palu menyelesaikan total 6 kasus tindak pidana kehutanan hingga status P-21.

Rincian peta kejahatan kehutanan yang berhasil ditangani selama tahun 2025, antara lain, aktivitas pengerukan komoditas di dalam kawasan hutan secara illegal (tiga kasus) Okupasi atau penguasaan lahan hutan secara sepihak tanpa izin sah, (dua kasus). Dan praktik jual-beli ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi (satu kasus).

Ia mengatakan, dari keseluruhan konformasi hukum di tahun 2025 tersebut, sebaran lokus perkara didominasi oleh wilayah hukum Sulawesi Tengah dengan total 5 kasus, sementara 1 kasus lainnya terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Memasuki tahun berjalan 2026, tensi penegakan hukum sama sekali tidak mengendur. Saat ini, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Sekwil II Palu dilaporkan tengah intensif menangani 1 kasus PETI yang berlokasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Kasus ini menjadi prioritas berjalan demi memastikan roda keadilan lingkungan tetap berputar dan memberikan efek jera bagi para cukong maupun pelaku lapangan yang nekat merusak paru-paru hijau Sulawesi.

Di forum yang sama, Anggota Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Hermanus Ridholof, S.P., M.H., mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu hampir satu dekade periode 2015 hingga 2024 Sulawesi Tengah telah kehilangan tutupan hutan secara masif. Angka deforestasi nyata tercatat mencapai 295.583 hektare.

Kondisi ini kian diperparah oleh eskalasi karhutla yang menjadi rapor merah bagi kelestarian lingkungan, dengan puncak krisis terjadi pada tahun 2023 ketika api melahap lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan. Berdasarkan pemetaan data satelit, terdapat tiga wilayah yang menjadi titik panas (hotspot) utama kebakaran, yakni Kabupaten Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-Una.

Luasnya bentang alam yang harus diawasi menjadikannya tantangan tersendiri bagi penegakan hukum lingkungan. Secara geografis, total luas kawasan hutan di Sulawesi Tengah mencapai 4.276.716 hektare, atau mencakup sekitar 66,29 persen dari total luas daratan provinsi.

Bentang luas tersebut terbagi ke dalam beberapa zonasi fungsi ekologis dan produksi. Bagian terbesar dialokasikan untuk Hutan Lindung seluas 1.263.798 hektare, yang disusul erat oleh kawasan Hutan Produksi Terbatas sebesar 1.163.798 hektare.

Selain itu, terdapat Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam yang memayungi vegetasi dan satwa endemik seluas 993.924 hektare. Sementara untuk menopang kebutuhan ekonomi dan pembangunan, wilayah ini juga memiliki Hutan Produksi seluas 426.779 hektare serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 156.108 hektare.

Menghadapi tekanan antropogenik akibat aktivitas manusia dan faktor alam tersebut, institusi Polisi Kehutanan memegang mandat yuridis yang kuat untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan yang holistik.

Hermanus menegaskan bahwa demi memastikan kelestarian ekosistem di atas wilayah hukumnya, Polhut dibekali lima wewenang operasional utama yang dijalankan secara simultan.

Langkah awal bertumpu pada aspek preventif melalui patroli dan perondaan intensif di dalam kawasan hutan guna mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Polhut berwenang menggelar operasi fungsional maupun operasi gabungan lintas sektor untuk menindak tegas tindak pidana yang mengancam hutan, kawasan, serta hasil hutan.

Penguatan di lapangan ini juga ditopang oleh kerja-kerja intelijen lingkungan, di mana personel bergerak senyap melakukan pengumpulan data dan penyerapan informasi terhadap dugaan praktik kejahatan kehutanan.

Selain itu, dalam upaya memutus rantai pasok hasil hutan ilegal, Polhut memiliki otoritas penuh untuk memeriksa keabsahan surat atau dokumen yang berkaitan langsung dengan pengangkutan hasil hutan di wilayah hukumnya.

Terakhir, sebagai institusi penegak hukum, Polhut bertindak sebagai pintu pertama dalam menerima laporan resmi dari masyarakat terkait telah terjadinya indikasi atau tindak pidana eksploitasi hutan.

Melalui integrasi data luasan kawasan dan penegakan wewenang yang tegas tanpa kompromi, penguatan peran Polhut di lapangan diharapkan mampu menjadi rem darurat bagi laju kerusakan hutan di Sulawesi Tengah demi masa depan ekologi yang lebih stabil.

Rakor Perlindungan Hutan Untuk Hadapi Ancaman Deforestasi

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat merespons kondisi hutan dan lahan di wilayahnya yang kian kritis. Menghadapi tantangan serius akibat deforestasi, degradasi, alih fungsi lahan, serta dampak perubahan iklim, Pemerintah Provinsi Sulteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Kegiatan Perlindungan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Agenda strategis yang berlangsung selama dua hari ini diinisiasi melalui kolaborasi dengan Project REDD+ Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) Output 2. Langkah ini diambil guna memperkuat sinergi dan komitmen antarinstansi dalam melakukan upaya perlindungan hutan yang terintegrasi.

Selain sinkronisasi antarlembaga, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Tahura. Salah satu langkah konkret yang di dorong adalah peningkatan intensitas kegiatan patroli sebagai bentuk mitigasi langsung dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan. ***

Penulis: Amanda

 

Tinggalkan Balasan