Kisah Perlawanan Dua Perempuan Renta, Hj Camba dan Rasia Mansur Melawan Korporasi Sawit

SAMPAIKAN ASPIRASI - Hj Camba (berdiri) membeberkan perampasan lahan oleh perusahaan sawit di Desa Lampasio Kecamatan Lampasio, Kabupaten Buol di Kantor BPN Tolitoli 4 Juni 2026

KEHADIRAN industri perkebunan sawit bukan hanya menghadirkan devisa dan keuntungan berlipat bagi pengusahanya. Setidaknya, begitu janji sawit yang disabdakan.  Salah satu yang kerap diabaikan adalah, tersingkirnya warga pemilik tanah dengan cara yang kadang tidak manusiawi.

Di Sulawesi Tengah, konflik agraria hampir selalu mengikuti jejak ekspansi perkebunan sawit. Persoalannya berulang, mulai dari tumpang tindih lahan hingga dugaan penguasaan tanah milik warga. Bagi masyarakat kecil, sengketa semacam adalah pertaruhan atas sumber penghidupan yang mereka warisi turun-temurun.

Di Kabupaten Tolitoli dan Buol, dua wilayah yang pernah menjadi satu kabupaten ini, jejak kekerasan perkebunan sawit terbentang lebar. Ratusan warga yang sejak dulu termakan janji kesejahteraan perusahaan sawit kini harus berdiri berhadap-hadapan dengan petinggi perusahaan melakukan perlawanan yang nyaris mustahil dimenangkan.

Di antara ratusan petani kecil itu, terselip dua nama. Dua sosok perempuan lansia yang tak pernah surut melakukan perlawanan bahkan di sisa tenaga yang tak sanggup bahkan sekadar menopang beban tubuhnya.

Di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli, diusia yang renta 72 tahun, Hj Camba tinggal menikmati jerih lelah perkebunan sambil sesekali menyaksikan dua putranya menanam sawit  di lahan miliknya. Namun kini harus mengapit map berisi dokumen tanah, Menemui para pihak yang dianggap punya kuasa menyelesaikan perampasan tanah oleh PT Citra Mulya Perkasa (PT CMP) di kampungnya, Lampasio.

Kepada jurnalis roemahkata, Hj Camba mengaku, pada 2020 ia membeli tanah seluas 12 hektar dari warga bernama Guntur di Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio. Dari 12 hektar tanah itu, 9 hektar sudah bersertifikat hak milik (SHM) sisanya tiga hektar masih berupa kwitansi pembelian.

Di atas tanah itu, bakal ditanami kelapa sawit. Di setiap sudut ditanam kelapa dalam sebagai penanda batas. Persiapan sudah dilakukan. Kantong bibit (polybag) sudah disiapkan. Tetangga dan dua anaknya menyiapkan hari yang pas untuk melakukan penanaman.

Namun hari yang dinanti itu akhirnya buyar. Sejak 2024, ia tidak bisa masuk di wilayah tanahnya sendiri. Pondok dirobohkan. Kelapa penanda dicabut. Belakangan ia mengetahui, tanahnya sudah diserobot PT Citra Mulya Perkasa. Perusahaan berdalih sebagai tanah miliknya. Di Kabupaten Tolitoli ada dua kecamatan dengan ratusan warga yang mengajukan protes serupa. Sama seperti Hj Camba, warga tak lagi menaruh kepercayaan pada pemerintah setempat.

PERLAWANAN TERUS BERLANGSUNG

Saat mendapat undangan dari Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, pada 4 Juni lalu, Hj Camba bertekad datang. Bermodal dokumen dan foto-foto lokasi tanahnya, ia datang dengan dituntun anak sulungnya. Saat menaiki 23 anak tangga menuju ruang rapat di lantai 2 Kantor Pertanahan Tolitoli, nenek 5 cucu ini tampak kesulitan. Lututnya seolah tak lagi sanggup menopang tubuh yang kian membungkuk.

Namun, tidak dengan tekadnya. Dengan langkah yang dipaksakan, kaki kecilnya anak tangga Kantor BPN Tolitoli. Perlahan tapi pasti, ia berhasil mencapai lantai dua, ruang tempat nasib tanahnya yang dikuasai PT CMP di Desa Lampasio bakal ditentukan.

Nenek kelahiran 1952 itu, memilih duduk menjauh dari pendingin ruang. ‘’Saya tidak bisa dekat AC,’’ ucapnya. Kehadirannya di forum fasilitasi konflik agraria bersama Satgas PKA Sulteng ini, adalah yang pertama kali. Selama ini kepentingannya, selalu diwakilkan oleh kerabat.

Ia mengaku sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen bukti kepemilikan tanah. Kendati demikian, pihak perusahaan bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2010 dengan luas sekitar 20.000 hektare.

Perempuan kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, ini datang ke Tolitoli pada 1977 untuk memulai usaha pertanian. Sebelum perusahaan tersebut datang, ia dan warga setempat tidak pernah menemui hambatan saat menggarap lahan. Akibat konflik ini, ia mengaku tidak lagi memercayai Pemda Tolitoli. Kini, ia menaruh harapan besar pada Satgas PKA untuk dapat mengembalikan tanah-tanah mereka yang dirampas.

Di Kabupaten Buol, nestapa serupa juga menimpa Rasia Mansur. Perempuan berusia 55 tahun kelahiran Desa Maniala, Kecamatan Kilioan ini merupakan salah satu korban dari sepak terjang PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan sawit yang telah beroperasi di sana sejak 1995.

Jauh sebelum raksasa bisnis milik konglomerat Murdaya Po di bawah bendera PT Central Cipta Murdaya (CCM Group) itu menancapkan kukunya di Buol, Rasia dan suaminya telah lebih dulu menggarap lahan seluas 2,7 hektare yang produktif dengan tanaman sawah dan kakao.

Kala itu, hasil keringat mereka terbilang melimpah. Rasia mengklaim, dalam sebulan mereka bisa mengantongi pendapatan hingga Rp25 juta dari hasil panen sawah dan kakao. Namun, petaka datang menghampiri pada 2018.

Tanpa kompromi, pihak perusahaan mengklaim sepihak lahan tersebut dan langsung menutupinya dengan tanaman kelapa sawit. Sejak hari itu, Rasia dan suaminya diusir dari tanah mereka sendiri; ruang gerak mereka dipangkas, menyisakan sepetak kecil lahan yang masih ditumbuhi 20 pohon kakao.

 

Dua puluh pohon kakao itulah benteng pertahanan terakhir Rasia. “Beruntung perusahaan tidak babat semua,” kenangnya. Demi menyambung hidup yang kian menjepit, pasangan suami istri ini kini  bergantung pada sisa panen 20 pohon kakao tersebut sembari melakoni pekerjaan sebagai buruh. Dari hasil kakao, seminggu, upah yang dibawa pulang tak lebih dari Rp300 ribu.

Himpitan ekonomi akhirnya memaksa Rasia mengambil langkah nekat. Beberapa waktu lalu, ia memberanikan diri memanen kelapa sawit di atas lahan yang diklaim perusahaan. Untuk modal memanen, ia bahkan sampai meminjam uang Rp5 juta dari sebuah lembaga keuangan, berharap utang tersebut bisa langsung dilunasi dari hasil penjualan buah sawit. Nahas, kalkulasinya patah. Saat hasil panen seberat 6 ton itu dibawa ke pabrik, PT HIP hanya mau membayar Rp700 ribu.

Rasa frustrasi yang menumpuk itulah yang kemudian membakar semangat Rasia saat mendengar kabar kedatangan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Kantor Bupati Buol. Meski sempat diadang dan ditolak oleh tim hukum (legal) PT HIP dengan dalih tidak mengantongi undangan resmi, Rasia bergeming. Ia menolak keluar ruangan. “Ini rapat membicarakan nasib kami, kenapa tidak bisa ikut rapat?!” teriaknya memecah ketegangan.

Suasana baru mencair setelah Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, turun tangan. Eva menjanjikan bahwa seluruh aspirasi warga akan didengar langsung segera setelah rapat mediasi antara pihak perusahaan, Pemda dan pengurus Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto rampung. Agenda darurat yang menghadirkan Rasia bersama warga Desa Maniala lainnya itu baru berakhir larut malam, tepat pukul 22.00 Wita.

Bagi Rasia, perjuangan belasan tahun merebut hak atas tanahnya telah menguras habis energinya hingga hampir putus asa. Namun, kehadiran Satgas PKA di Buol seolah menyalakan kembali lilin harapan yang sebenarnya telah padam, sesuatu yang selama ini gagal ia dapatkan dari Pemerintah Daerah Buol. “Mudah-mudahan kali ini berhasil,” ujarnya lirih kepada Roemahkata.

KOPERASI MEMBERATKAN WARGA

Pada skema Inti  Plasma yang ideal dan sesuai dengan regulasi penanaman modal serta perkebunan nasional, perusahaan mitra (Inti) diwajibkan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total konsesi Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola oleh masyarakat setempat (Plasma).

‘’Kendati demikian, implementasi kemitraan oleh PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Kabupaten Buol justru menunjukkan anomali yang mendasar,’’ sebut Sekretaris Satgas PKA Aditya Sutomo. Pihak perusahaan tidak mengalokasikan lahan dari konsesi HGU mereka, melainkan mengambil dan mengintegrasikan tanah milik warga sendiri yang telah berkekuatan hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Melalui mekanisme koperasi, masyarakat kemudian dipersuasi untuk menyerahkan penguasaan lahan tersebut guna ditanami kelapa sawit, dengan komitmen berupa pembagian hasil produksi yang adil.

FOTO BERSAMA – Ibu Rasia Mansur bersama Tasrip, warga yang sedang berkonflik dengan PT HIP di Kabupaten Buol, 2 Juni 2026

Dalam perjalanannya, menurut Tasrip petani dari Desa Maniala, skema ini justru memicu polemik tata kelola keuangan yang serius, terutama terkait beban utang investasi yang terus membengkak. Selama fase pembangunan kebun awal, PT HIP bertindak sebagai penyandang dana talangan yang kemudian diklaim sebagai utang investasi atas nama koperasi tani.

Akibat klausul perjanjian utang-piutang yang dinilai tidak transparan, nilai kewajiban tersebut menggelembung secara signifikan hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi ini memicu gelombang protes dari para petani, yang mencurigai adanya kesengajaan dalam pembengkakan nilai utang agar pihak korporasi dapat mempertahankan kendali penuh atas lahan masyarakat yang dijadikan sebagai jaminan.

Selanjutnya, Maskur Lamase petani di Desa Jatimulya mengatakan, kecurigaan petani kian diperkuat oleh minimnya realisasi bagi hasil yang mereka terima, meskipun hamparan kebun kelapa sawit di atas tanah milik warga tersebut telah memasuki fase produktif dan dipanen secara reguler oleh perusahaan.

Di tengah fluktuasi harga komoditas sawit yang cenderung tinggi di pasar, nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) yang disalurkan kepada petani plasma berada pada tingkat yang sangat tidak rasional, yakni hanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per hektare setiap bulannya. Pendapatan yang sangat minim ini dinilai berbanding terbalik dan tidak sebanding dengan hilangnya hak penguasaan serta pengelolaan mandiri atas aset agraria milik masyarakat.

Masalah ini menurut Tasrip diperparah oleh penguasaan fisik dokumen agraria secara sepihak oleh korporasi. Hingga saat ini, SHM atas tanah warga masih ditahan oleh pihak perusahaan dan belum dikembalikan kepada pemilik sah, meskipun jalinan kemitraan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 16 tahun.

Penahanan dokumen kepemilikan ini menciptakan persepsi kuat di kalangan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pencaplokan lahan secara terselubung (land grabbing) dengan memanfaatkan legalitas kedok kemitraan berskala besar.

Sesuai temuan Satgas PKA, di tingkat tapak, penyelesaian konflik tata kelola ini kian rumit akibat adanya dualisme kepengurusan dan indikasi intervensi korporasi di internal koperasi tani mitra, seperti Koperasi Tani Amanah dan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto.

Dampaknya, terjadi pembelahan sosial dan konflik internal antarwarga, yang berujung pada tersumbatnya mekanisme pengawasan organisasi, termasuk kegagalan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pelaksanaan audit keuangan yang independen. ***

Penulis: Yardin
Foto: Devan

 

Tinggalkan Balasan