PMU RBP Sulteng Pertegas Implementasi REDD+ melalui Penguatan Padiatapa di Tingkat Tapak

PENTINGNYA FIPC - Tokoh perempuan Ngata Toro, Rukmini Toheke menekankan pentingnya Padiatapa dalam penyusunan kegiatan berbasis tapak di Pelatihan Padiatapa di Palu, yang berlangsung dua haru 13 - 14 Juli 2026

KEMITRAAN menggelar kegiatan lokalatih terkait Free Prior Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) di Hotel Aston Palu, Kota Palu, mulai Senin 13 Juli 2026.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa 14 Juli /2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam memahami dan menjalankan prinsip  Padiatapa.

Prinsip Padiatapa sendiri merupakan salah satu syarat dan ketentuan mutlak yang wajib dipenuhi dalam setiap program iklim. Saat ini, skema tersebut tengah diterapkan dalam program Results-Based Payment Green Climate Fund (RBP GCF) REDD+ Output 2 yang sedang berjalan di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Lokalatih ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Padiatapa dipahami dengan baik dan dijalankan secara konsisten dalam setiap implementasi program di lapangan,” sebut  Edy Wicaksono Team Leader PMU RBP Sulteng, kepada media.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten untuk membedah materi serta kerangka acuan kegiatan terkait hak-hak masyarakat lokal dan tata kelola iklim. Melalui pelatihan ini, seluruh pihak diharapkan mampu mengawal program lingkungan hidup dengan tetap menghormati hak persetujuan masyarakat adat maupun lokal sejak awal tanpa adanya unsur paksaan.

Rukmini: FPIC Hak Fundamental Warga

Tokoh Adat Perempuan Ngata Toro, Rukmini Toheke, menekankan  implementasi Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau yang dikenal dengan istilah Padiatapa, merupakan hak fundamental bagi masyarakat adat untuk menentukan arah pembangunan di wilayah mereka. Padiatapa berfungsi sebagai mekanisme krusial bagi masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas setiap rencana pembangunan yang diusulkan di atas tanah ulayat.

Rukmini menjelaskan bahwa esensi utama dari Padiatapa adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sadar, setelah masyarakat adat mendapatkan informasi yang jujur, lengkap dan transparan mengenai agenda pembangunan yang akan masuk ke wilayah mereka.

“Padiatapa adalah hak masyarakat adat untuk memutuskan ‘ya’ atau ‘tidak’ terhadap pembangunan yang diusulkan di atas tanah mereka. Keputusan tersebut harus diambil hanya setelah masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai dampak dan rencana kerja yang diajukan,” ujar Rukmini dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rukmini menegaskan bahwa Padiatapa merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya. Menurutnya, setiap pihak luar yang hendak memanfaatkan sumber daya di wilayah adat berkewajiban untuk melakukan perundingan secara terbuka dengan masyarakat setempat.

“Padiatapa menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan hubungan antara masyarakat dengan pihak luar. Melalui mekanisme ini, hak masyarakat adat atas tanahnya dihormati, sehingga mereka memiliki kendali penuh untuk menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah mereka,” tambahnya.

Rukmini menegaskan bahwa pembangunan di wilayah adat hanya dapat dilaksanakan apabila masyarakat telah menerima rencana kerja yang dinilai memberikan keuntungan bagi komunitas. Sebaliknya, masyarakat adat memiliki legitimasi penuh untuk menolak rencana pembangunan yang dianggap merugikan atau membahayakan keberlangsungan hidup komunitas dan lingkungan mereka.

Implementasi Padiatapa ini menurut Rukmini, diharapkan dapat menjadi standar operasional yang ditaati oleh berbagai pihak untuk mencegah terjadinya marginalisasi hak masyarakat adat serta memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan yang berlangsung tetap berpijak pada prinsip keadilan dan persetujuan sukarela.

Team Leader Project Management Unit (PMU) Result-Based Payment (RBP) Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca melalui penguatan regulasi dan tata kelola lingkungan yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Dalam Strategi Nasional REDD+ tahun 2021-2030, Edy menekankan fokus pada target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya nasional dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional.


PELATIHAN FPIC – Team Leader Project Management Unit (PMU) Result-Based Payment (RBP) Sulawesi Tengah, Edy Wicaksono, saat menyampaikan materi di Pelatihan Padiatapa di Palu, yang berlangsung dua haru 13 – 14 Juli 2026

Langkah strategis ini menurut dia, mencakup penguatan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta restorasi lahan gambut dan rehabilitasi lahan terdegradasi. Selain itu, aspek keadilan sosial menjadi prioritas utama guna memastikan program perhutanan sosial dan redistribusi lahan melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Kemudan, tata kelola karbon akan diintegrasikan dengan mekanisme pasar karbon nasional yang terhubung secara sistematis.

Edy juga memaparkan tiga pilar utama aktivitas mitigasi iklim di negara berkembang, yang meliputi upaya penurunan emisi dari deforestasi, penurunan emisi dari degradasi hutan, serta penguatan konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon.

Terkait teknis pelaksanaan REDD+, ia merinci beberapa kegiatan utama, yaitu pencegahan alih fungsi lahan hutan menjadi non-hutan seperti perkebunan atau permukiman, menghindari kerusakan hutan yang menurunkan kapasitas cadangan karbon, pemanfaatan hasil hutan yang tetap menjaga fungsi ekologis, serta pemulihan lahan melalui upaya reboisasi dan penanaman pohon.

Melalui pendekatan ini, PMU RBP Sulawesi Tengah berkomitmen memastikan bahwa aksi mitigasi iklim tetap selaras dengan perlindungan hak masyarakat serta keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.

Pemateri lainnya adalah Nurudin dan KPH 16 Tinombo menyoroti tentang, pengalaman implementasi Padiatapa pada kegiatan kehutanan tentang, pembelajaran yang diambil dari praktek implementasi kegiatan kehutanan.  Sementara profesor Gollar akademisi Untad mengatakan, materi pengenalan dan komitmen Padiatapa pada program iklim dan pembagunan daerah. ***

 

Tinggalkan Balasan