Serba Serbi

2021 Tahun Kelam Bagi Jurnalis di Sulawesi Tengah

MENJALANKAN MANDAT PUBLIK - Jurnalis bekerja tak hanya untuk kepentingan dirinya dan perusahaan. Tapi bekerja untuk memenuhi kepentingan publik mendapat informasi sekaligus penyanggah pilar keempat demokrasi

TAHUN 2021 kembali mencatat sejarah kelam bagi perjalanan jurnalisme di daerah ini. Situasi tahun 2021 belum benar-benar berpihak pada jurnalis. Kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah keselamatan jurnalis pada tahun ini benar-benar sedang diuji. Kekerasan yang terus dialami oleh wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, masih terus dialami wartawan. Di sisi lain kesejahteraan wartawan belum benar-benar berpihak pada wartawan. Pada tahun 2021, isu kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah lagi dengan keselamatan jurnalis mengingat pandemi Covid-19 yang menyebabkan sedikitnya 25 jurnalis terpapar. Beberapa di antaranya, harus isolasi mandiri bahkan ada yang di rumah sakit.

Divisi Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Abdul Rifai menyebut, tiga hal itu perlu mendapat perhatian – jika ingin mewujudkan pers yang merdeka, bebas dan bertanggungjawab. Fenomena ini kata memberikan ilustrasi yang tidak menggembirakan tentang apa yang dihadapi jurnalis di daerah ini pada 2021. Karena itu AJI Palu menyebut ini tahun sebagai salah satu fase kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah.

ISU LINGKUNGAN – Jurnalis merambah hutan belantara melakukan liputan tentang isu-isu lingkungan

KEBEBASAN PERS

Lebih jauh Rifai bilang, tahun 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya bervariasi. Mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara. AJI Palu mencatat dari sejak Januari – Desember 2021, tercatat lima kasus kekerasan wartawan. Serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam. Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik – tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

Mengutip data dari Divisi Advokasi AJI Palu, Rifai menyebut, kekerasan yang dialami jurnalis antara lain, Nur Saleha (Tribun Palu.com) dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga. Ancaman pemidanaan wartawan di Buol, kasusnya sedang berjalan. Kemudian, somasi oleh pejabat di Parigi Moutong terhadap Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi. Kini kasusnya stagnan. Kekerasan berikutnya, kata dia, dialami wartawan kabarselebes.com Alshie Marcelina. Ia dipukul oleh anggota polisi – saat sedang meliput demonstrasi ‘reformasi dikorupsi’ di Palu. Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasus berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu. Terakhir, perampasan alat kerja wartawan terhadap TV One atas nama Andi Baso Hery di Luwuk Banggai. Kasus ini berakhir damai.

KESELAMATAN JURNALIS

Selanjutnya, Direktur Utama PT Media Alkhairaat Online, ini menyebut, selain serangan terhadap jurnalis, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius. AJI Palu mencatat, pada 2021, gelombang pandemi Covid-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar. Yang berhasil dicatat 19 orang di Palu. Dan enam orang di Kabupaten Luwuk Banggai. Total wartawan yang terkena Covid-19 sebanyak 25 orang.
AJI Palu dengan organisasi wartawan lainnya, sebutnya, menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar tersebut. Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako. AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.

KESEJAHTERAAN JURNALIS

Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk perhatikan. Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan. AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya. Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini. AJI Palu berpendapat, tiga hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.

JURNALIS DIJAMAN PANDEMI – Jurnalis dituntut harus tetap sehat, agar tetap fit melayani publik

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Palu lajut Rifai meminta kepada para pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang tidak memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. ”Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan,” ujarnya mengingatkan.
Selanjutnya, jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah seperti terpapar Covid-19.
Permintaan perusahaan media, adalah memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.

Empat poin sikap AJI Palu, tersebut katanya sejalan dengan UU Nomor 40/1999 tentang pers. Bahwa pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karena karya jurnalistiknya. Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah – (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya. ***

Sumber          : Rilis AJI Palu
Penyunting    : Amanda
Foto                : Amanda

Roemah Kata
the authorRoemah Kata
Anggaplah ini adalah remahan. Tapi kami berusaha menyampaikan yang oleh media arus utama dianggap remah-remah informasi. Tapi bisa saja remah remah itu adalah substansi yang terabaikan akibat penjelmaan dari politik redaksi yang kaku dan ketat. Sesederhana itu sebenarnya.

Tinggalkan Balasan