KemanusiaanLingkungan

Pemiskinan Pelan – Pelan Berlangsung di Desa Meko

TAK BISA DIGARAP – Di Desa Meko 96 hektar sawah terendam tak bisa digarap. Warga terpaksa menerima kompensasi karena dililit utang dan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda. Kades Meko I Gede Suka Artana, menunjuk lahan sawah yang ditumbuhi ilalang.

KEPALA Desa Meko I Gede Suka Artana, mengaku telah memperjuangkan nasib warganya untuk mendapatkan hak-haknya, sebagai dampak terendamnya sawah milik warga Desa Meko.  Sebagai kepala desa ia ingin memastikan warganya tidak dirugikan serta mendapat hak-haknya dengan baik.

Dua warga Desa Meko, I Made Sadia (51) dan Margaretha (51)  mengaku kehilangan mata pencaharian setelah sawah mereka terendam saat ujicoba PLTA 1 pada 2019. Sampai saat ini sawah mereka tidak bisa digunakan.

Menurut Artana Kehadiran PT Poso Energy membuat 96 hektar sawah tidak bisa digarap. Pun, lahan perkebunan makin mengecil, setelah 329 hektar lahan kebun milik warga setempat ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjadi kawasan cagar alam. Padahal dua keduanya adalah tempat warga Meko menggantungkan hidup secara turun temurun.

Artana, mengatakan, kemunculan kawasan cagar alam di desanya mengejutkan mereka. Warga tidak mendapat pemberitahuan atau diajak urun rembuk tiba-tiba ada klaim cagar alam di lahan seluas 329 milik 200 kepala keluarga. Sebelumnya mereka sudah masuk dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Program ini bertujuan membebaskan lahan warga yang masuk dalam kawasan cagar alam. ‘’Kami hanya dijanji katanya habis lebaran. Habis Covid. Hanya dijanji-janji tidak ada hasilnya,’’ ucap Artana, Sabtu, 10 September 2022.

Lanjut Artana, persoalan yang tak kalah pelik lainnya adalah Raperda Sempadan Danau Poso yang diajukan Balai Sungai Wilayah Sulawesi (BWSS) III. Dalam Raperda disebutkan sempadan danau sejauh 100 meter saat titik air pasang. Jika ini terealisasi, maka lahan pertanian dan sebagian Desa Meko akan hilang oleh air.

Namun, informasi yang dikumpul dari berbagai sumber Raperda sempadan danau ini ditolak keras para tokoh masyarakat karena mengancam perkampungan mereka. Lebih jauh Artana, mengatakan, Desa Meko akan menjadi miskin secara perlahan-lahan karena sumber penghidupannya yang makin menciut. Di bagian pegunungan, ada cagar alam yang merampas lahan warga. Di dataran ada sempadan danau yang menyasar pemukiman warga. ‘’Jika dua hal ini terjadi, maka akan ada kemiskinan di Desa Meko,’’ ujarnya mengingatkan.

Namun Artana berjanji, jika cagar alam akan mencaplok 329 hektar milik 200 warganya benat terjadi, ia sendiri yang akan memimpin perlawanan. ‘’Saya akan memimpin perlawanan itu,’’ tegasnya.

Bertambahnya luas lahan cagar alam di Desa Meko di mata peneliti muda yang pernah terlibat dalam Ekspedisi Poso, Kurniawan P Bandjolu, tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada motif tertentu di balik itu. Menurut dia penambahan itu ada hubungannya dengan kepentingan korporasi yang sedang getol mengeksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Poso.

Pada tahu 1999 Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 757Kpts-II/1999, menunjuk kawasan hutan menjadi cagar alam Pamona dengan luas sekitar 25.957,39 hektar. Dan pada tahun 2016 sesuai surat BPKH Nomor, 5.323/BPKH XVI-3/2016 tertanggal 31 Mei 2016, tentang luas Kawasan Konservasi Wilayah kerja BKSDA Sulteng, luasnya bertambah menjadi 7.017,58 hektar. Dari tahun 1999 – 2016 terjadi penambahan seluas 1.050,19 hektar.

Ia mengamini spekulasi Kepala Desa Meko I Gede Suka Artana, bahwa proses pemiskinan warga sebenanrya sedang berlangsung. Apa lagi jika melihat data dari Kades Meko, bahwa separuh dari penduduk – sekira 450 orang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Itu berarti mereka adalah petani yang tidak mampu. Dan harus ditopang dengan bantuan sosial.

Jika sawah tak lagi bisa digarap. Pun jika lahan perkebunan harus diambil oleh kawasan Cagar Alam Pamona – maka sebenarnya proses pemiskinan sedang menuju puncaknya. Saat ini saja, sebagian warga yang tidak bisa lagi menggarap sawahnya, mulai berkeliaran mencari sumber penghidupan baru. Dari pemecah batu kali, buruh tani harian hingga menjadi pencari damar di hutan – hutan lebat.

DILILIT UTANG, WARGA TERPAKSA TERIMA GANTI RUGI

Kehadiran PLTA Poso I yang mambangun bendungan di hulu, untuk menampung cadangan air dalam jumlah besar, diakui warga setempat telah mengubah tatanan ekosistem di sekitar Danau Poso. Bendungan yang dimaksudkan membantu menetralisasi ketersediaan air untuk menggerakan turbin di PLTA Poso I, II dan III itu, membawa nasib tragis bagi sejumlah petani sawah di sekitar Danau Poso.

Lebih jauh Artana mengatakan, saat pekerjaan PLTA Poso 1 berlangsung, debit air tidak turun. Padahal saat itu tidak sedang musim hujan. Ia dan warga kemudian mencari penyebabnya. Belakangan diketahui penyebabnya adalah ujicoba pintu air di bendungan oleh PT Poso Energy.

Elevasi (ketinggian) pintu air PLTA Poso I lebih tinggi dengan tinggi permukaan air di desanya. Ini membuat air tidak bisa mengalir. Akibatnya air merendam ratusan hektar perkebunan warga di sekitar Danau Poso. Mendapati kenyataan seperti itu, masyarakat bergejolak. Pemerintah dan Poso Energy menurutnya tidak memberitahukan soal uji coba bendungan. Ia dan wrga Meko mengadu ke berbagai pihak namun tidak ada yang abai pada nasib mereka.

Masyarakat akhirnya bergerak sendiri. Menggelar protes atas perlakuan yang mereka terima. Petani sempat mengajukan gugatan hukum pada tiga lembaga, yakni pemerintah, DPRD Poso dan perusahaan. Tapi gugatan itu gagal. Namun perjuangan terus berlanjut. Beberapa kali menyampaikan nasib ke berbagai pihak. Ke Pemda dan DPRD Poso, ke Gubernur Sulteng Rusdi Mastura di Palu. Hingga pemerintah pusat. Hasilnya sama. Tidak ada harapan.

Warga yang merasa diabaikan pemerintah, memilih berjuang sendiri. ‘’Situasinya sudah kritis. Pemerintah tidak bisa menolong. Warga melakukan nego sendiri dengan perusahaan,’’ katanya prihatin. Saat yang sama, warga mulai diliit utang di toko maupun bank. Kebiasaan warga di desanya, ungkap Artana, adalah meminjam uang sebagai modal untuk mengolah sawah. Dengan harapan akan dilunasi dari hasil panen. Jika meminjam pupuk dan obat-obatan di pengusaha gilingan padi, utang-utang akan diganti dengan beras. Jika meminjam uang di bank, pinjaman akan dibayar dari penjualan hasil panen.

Mayoritas warga yang sawahnya tidak bisa terendam terus terdesak oleh cicilan yang jatuh tempo. Saat yang sama, dirinya terus didatangi petugas perbankan. Mengadukan utang yang tak kunjung dibayar warga. Ia membuat surat penangguhan utang untuk meringankan beban mereka. ‘’Surat penangguhan bukan menghapus utang. Tapi perpanjangan waktu jatuh tempo,’’ jelasnya kepada wartawan.

Namun surat penangguhan itu tidak banyak membantu. Sebagai lembaga yang fokus mengejar keuntungan, perbankan membutuhkan pelunasan secepatnya. Akhirnya, warga yang tak punya pilihan, memilih menerima tawaran PT Poso Energy sebesar 10 kg/are yang kemudian dinaikkan menjadi 15 kg/are setelah protes keras warga petani. Walaupun tuntutan mereka adalah 40 – 45 kg per are.

Menurut dia, jika petani bertahan dengan ganti rugi yang mereka tentukan sendiri, negosiasinya akan panjang dan alot. Sementara saat yang bersamaan aset yang diagunkan bakal disita bank. Saat itulah warga akhirnya mau menerima ganti yang ditawarkan perusahaan. ‘’Itupun dengan terpaksa daripada asset disita bank,’’ katanya. Dalam catatannya, petani di Desa Meko adalah yang terakhir menerima tawaran dari PT Poso Energy.

Irma Suryani Manager Lingkungan dan CSR PT Poso Energy, saat diskusi dengan wartawan melalui zoom meeting, Rabu 14 September 2022, mengatakan, ganti rugi di Desa Meko sudah dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan warga terdampak. Harga yang disepakati adalah 10 kg dan  15 kg per are untuk setiap warga. Saat ini PT Poso Energy berkonsentrasi pada penangangan jangka panjang pada 16 desa yang terdampak di sekitar Danau Poso. Pihaknya sedang menunggu usulan data dari warga terdampak. Tak harus menunggu 16 desa rampung. Jika sudah ada desa beberapa yang merampungkan usulannya maka timnya akan turun untuk memverifikasi apakah daftar usulan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Desember 2022 pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi tim independen.   ***

Penulis: Amanda
Foto: Amanda

Artikel selanjutnya:
Perlawanan sehormat-hormatnya dari Desa Meko

 

Roemah Kata
the authorRoemah Kata
Anggaplah ini adalah remahan. Tapi kami berusaha menyampaikan yang oleh media arus utama dianggap remah-remah informasi. Tapi bisa saja remah remah itu adalah substansi yang terabaikan akibat penjelmaan dari politik redaksi yang kaku dan ketat. Sesederhana itu sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: